This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Gerald Majampoh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KESAKSIAN PALSU DI DEPAN PENGADILAN DAN PROSES PENANGANANNYA Majampoh, Gerald
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana kesaksian palsu dalam Pasal 242 KUHPidana dan bagaimana prosedur penanganan kesaksian palsu di depan pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa 1. Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu apabila keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat, antara lain jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara dan Hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya serta mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu, dalam hal ini ancaman pidana dalam Pasal 242 KUHPidana.  2. Prosedur penanganan kesaksian palsu di sidang pengadilan adalah: a. Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu; b. Panitera segera membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera; c. Berita acara itu segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini. Kata kunci: kesaksian palsu