This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Intansangiang Permatasari Malagani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ALASAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PEMBERHENTIAN SUATU PERKARA Malagani, Intansangiang Permatasari
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan untuk kepentingan umum dalam pemberhentian suatu perkara pidana di Indonesia, di mana melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Di Indonesia pejabat yang berwenang melaksanakan Asas Opportunitas adalah Jaksa Agung dan tidak kepada setiap Jaksa selaku Penuntut Umum dengan alasan mengingat kedudukan Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 77 KUHAP dan Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 35 huruf c. 2. Di Indonesia dikenal dua asas penuntutan yaitu asas legalitas dan asas oportunitas dimana asas legalitas itu mempunyai pengertian bahwa penuntut umum diwajibkan untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.dimana asas legalitas ini merupakan perwujudan dari asas equality before the law. Sebenarnya kedua asas tersebut bertolak belakang dengan asas oportunitas. Kata kunci: pemberhentian suatu perkara