Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan kebijakan formulatif hukum pidana terhadap pelaku yang tidak melaksanakan restitusi pada anak yang menjadi korban tindak pidana.Tesis ini menggunakan metode penelitian normative yang bersifat preskriptif karena menitikberatkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan bahan hukum berupa bahan kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistimatis hukum, dan sinkronisasi hukum dengan cara menganliasa hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conseptual aproach). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan bahwa jika pelaku tindak pidana kemudian mengingkari pembayaran ganti kerugian yang sudah disepakati dalam suatu proses diversi maka pengingkaran tersebut membawa suatu dampak mengenai kasus yang terjadi kemudian akan tetap dilanjutkan dengan menggunakan sistem peradilan pidana yang ada. Akibat batalnya kesepakatan tersebut, perkara pidana anak tersebut akan dilanjutkan ke dalam proses peradilan pidana Anak dan berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak serta mengingat ketentuan tersebut diatas maka restitusi ini diberikan suatu formulasi standart dalam Sistem Eropa Kontinental yang bersumber dari Kepastian Hukum melalui peraturan Perundang-Undangan secara khusus yang didalamnya mengancam sanksi pidana apabila tidak melaksanakan restitusi tersebut sebagaimana ketentuan peraturan Perundang Undang-Undang itu dan apabila hal tersebut kemudian hanya dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah saja.