Ferry Kurniawan Goenawi
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATAS KEWENANGAN ANTARA PENYIDIK POLRI DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA NARKOBA Ferry Kurniawan Goenawi
Badamai Law Journal Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v4i2.9239

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memberikan kewenangan dalam penyidikan kepada Penyidik BNN & Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana narkotika. Tentu akan menjadi tumpang tindih dalam penegakan tindak pidana narkotika, kalau tidak ada batasan dalam kewenangan masing-masing institusi baik BNN maupun Polri. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah Untuk menganalisis alasan BNN diberikan kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana narkoba serta menganalisis batasan kewenangan antara Penyidik BNN & Penyidik Polri dalam tindak pidana Narkoba.Alasan BNN diserahi wewenang penyidikan terhadap tindak pidana narkotika yaitu : a) semakin meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, b)  Penguatan BNN c)  Meningkatkan pemberantasan narkoba, dan d) efektivitas penyidikan tindak pidana narkotika.UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Penyidik BNN dari pada Penyidik Polri dalam . penyidikan tindak pidana narkotika.  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya memberikan kewenangan : a) membuat dan menyampaikan SPDP b) menyita, c) Menyisihkan benda sitaan untuk pembuktian, dan d) memusnahkan barang sitaan.