This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
River Yohanes Manalu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Manalu, River Yohanes
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di berbagai negara, bentuk perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dan westleblower berbeda-beda, perlindugan hukum terhadap Justice Collaborator pertama kali dikenal di Itali, pada waktu itu seorang anggota mafia Itali Joseph Valachi bersaksi atas kejahatan yang diperbuat kelompok nya, lalu menyusul dengan Amerika dan Australia dengan perlindungan hukumnya. sementara di Indonesia pengaturan mengenai Tindak Tanduk seorang Justice Collaborator maupun westleblower baru diatur dalam peraturan bersama aparat penegak hukum serta surat edaran Mahkamah Agung. Dalam memberikan kesaksian pada umumnya Justice Collaborator termotifasi oleh pengurangan masa Tahanan ataupun dari hatinya memang niat ingin bertobat. Namun juga dalam kesaksian terkadang seorang Justice Collaborator diganggu atau dihalangi oleh teman sesamanya yang melakukan suatu kejahatan, dan hal inilah yang perlu diatur oleh tiap-tiap negara didunia agar pembongkaran suatu perkara kejahatan dapat berjalan maksimal. Dalam menyikapi tentang perkara Korupsi negara-negara didunia telah menyikapinya dengan berbagai aturan sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut, juga mengenai aturan mengenai Westleblower dan Justice Collaborator telah mereka masukkan dalam Undang-Undang negara mereka. Namun kalau di Indonesia aturan mengenai saksi pelaku dan pelapor baru diatur dalam Surat edaran Mahkamah Agung 2011 dan peraturan bersama aparat penegak hukum dan LPSK. Sudah sepatutnya aturan mengenai perlindungan bagi saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama dimasukkan dalam undang-undang negara kita, sehingga mental berani dari para saksi itu dapat berlanjut