Yusran Yusran
Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanganan Terhadap Perilaku “Begal” Dalam Al-Quran: Pendekatan Hukum Islam dan Solidaritas Sosial Lomba Sultan; Yusran Yusran
SOSIORELIGIUS Vol 4 No 1 (2019): Sosioreligius: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama
Publisher : Departemen Sosiologi Aga,ma, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/sosioreligius.v4i1.10660

Abstract

Fenomena begal merupakan suatu tren fenomena kejahatan dilihat dari pola dan modusnya yang bersifat khusus. beberapa istilah yang terdapat dalam al-Quran dan hadis yang kemudian dianggap saling terkait dalam diskursus mengenai perilaku pembegalan ini, dimana di dalamnya terkait juga mengenai bentuk-bentuk hukum yang berlaku diberlakukan terhadapnya. Ada istilah hirabah, sirqah, qittau thariq, qitthau sabil dan lain-lain. Yang kesemuanya menunjuk kepada makna umum, yakni “pengambilan atas hak orang lain”, yang berlangsung di rumah atau di jalanan.  Dalam pendekatan tradisional mengenai upaya mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan, negara dan badan penegak hukum memikul tanggung jawab besar untuk memerangi kejahatan, menciptakan hukum dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi masyarakatnya. Namun faktanya, upaya pencegahan kejahatan melalui pendekatan tradisional tidaklah cukup. Bahkan sekiranya bentuk-bentuk hukuman yang ditawarkan al-Quran (al-Maidah 33) dilaksanakan secara tekstual, jika masih dalam bentuk pendekatan tradisional tersebut, maka sangat mungkin masih menemui kegagalan. Tetapi jika kita dapat setuju bahwa kejahatan adalah masalah sosial, maka dalam hal penegakan hukum juga harus melibatkan berbagai elemen masyarakat yang bersangkutan dan memberdayakan masyarakat untuk mengambil kendali dalam menyelesaikan masalah mereka sendiri dengan bantuan dari negara dan lembaga formal.