This Author published in this journals
All Journal Jurisprudentie
Syafruddin Muhtamar
STIMIK Dipanegara Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATAS-BATAS NORMATIF PRINSIP PARTISIPASI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Syafruddin Muhtamar
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v4i1.3671

Abstract

One of the most fundamental principles of Good Governance is the principle of participation. The more substantial public participation in the decision-making process the better the government's policy products. The national development planning system regulated in the form of legislation, has incorporated the principle of participation in such instruments. However, in some respects, the legislation has not been set ideally about the normative limits on the extent to which the public participation is real can be done, so as to guarantee the quality of the resulting product policies. The lack of seriousness of government in applying the principle of participation in the system of development planning finally Positioning society in symbolic participation, not on substantial partisipation.Keyword : Good Governance, Participation, Development PlanningSalah satu prinsip Good Governance yang paling mendasar adalah prinsip partisipasi. Semakin subtansial partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan maka semakin baik produk kebijakan pemerintahan tersebut. Sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam bentuk perundang-undangan, telah memasukkan prinsip partisipasi dalam instrumen hukum tersebut. Namun dalam tataran tertentu, perundang-undangan tersebut belum mengatur secara ideal mengenai batas-batas normatif mengenai sejauh mana partisipasi masyarakat itu secara nyata dapat dilakukkan, sehingga menjadi jaminan kualitas atas produk kebijakan yang dihasilkan.Ketidakseriusan pemerintah dalam penerapan prinsip partisipasi dalam sistem perencanaan pembangunan akhirnya memposisikan masyarakat dalam partisipasi simbolik, bukan pada partrisipasi subtansial.Kata Kunci : Good Governance, Partisipasi, Perencanaan Pembangunan