Abstrak Adanya otonomi daerah menjadikan dareah lebih dipacu lagi untuk lebih meningkatkan usahanya dalammencari sumber penerimaan daerahnya sendiri yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah.Utamanya yang berasal dari daerahnya sendiri atau yang biasa disebut Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah yaitu pajak daerah. Pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerahyang penting untuk ditingkatkan penerimaannya, termasuk Kota Surabaya melalui Dinas Pendapatan danPengelolaan Keuangan Kota Surabaya. Berdasarkan hal inilah perlu dideskripsikan bagaimana upaya DinasPendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya dalam meningkatkan pajak hiburan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan dalam meningkatkan penerimaan pajakhiburan yaitu dengan melakukan audit secara rutin, perbaikan sistem akutansi yang berfokus pada wajib pajakagar taat membayar pajak dan adanya dukungan teknologi informasi dalam mewujudkan transparansi. Upaya iniberjalan cukup baik, namun masih perlu dilakukan sosialisasi kepada pengusaha pemilik tempat hiburanmengenai pentingnya mendaftarkan tempat hiburan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan KotaSurabaya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak hiburan.Kata Kunci : Upaya Peningkatan, Pajak Hiburan