Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

CATATAN SINGKAT: BUKTI PIDANA DARI ASPEK FENOMENOLOGI Maramis, Frans
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bukti pidana, yaitu alat bukti dan barang bukti untuk dan dalam perkara pidana,  diperlukan guna menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dan siapakah pelakunya.  Hukum Acara Pidana Indonesia membedakan antara alat bukti, sebagai dasar untuk menentukan peristiwa dan pelakunya, dan barang bukti (corpus delicti) sebagai bukti pendukung; tetapi baik alat bukti maupun barang bukti yang dapat ditemukan diperlukan untuk merekonstruksi peristiwa oleh karenanya untuk maksud penulisan ini  -  kajian dari sudut pandang fenomenologi  -  keduanya akan disebut sekaligus sebagai bukti pidana. Kita sering mendengar kata-kata seperti: “Berdasarkan alat-alat bukti ditemukan fakta-fakta sehingga dapat disimpulkan bahwa …”; atau “Itu hanya opini yang tidak didasarkan pada alat bukti …”. Seberapa banyak bukti yang dibutuhkan dan bagaimana kualitasnya untuk sampai pada kesimpulan bahwa bukti-bukti itu telah “membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi”[1]? [1] Bagian dari pengertian penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP yang keseluruhannya berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA UJI KLINIS DALAM KASUS PENGGUNAAN OBAT EKSPERIMENTAL Maramis, Frans
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Obat eksperimental merupakan obat yang telah melalui tahap uji praklinis dan memperoleh persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk diuji pada manusia, namun belum diizinkan untuk dipasarkan atau diresepkan secara umum. Penggunaan obat eksperimental dalam pelayanan kesehatan menimbulkan implikasi hukum dan etika, khususnya terkait perlindungan hak pasien. Dokter sebagai tenaga medis memiliki kewenangan profesional yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip etika kedokteran, serta kaidah bioetika. Perlindungan hukum terhadap pasien menjadi aspek fundamental dalam sistem pelayanan kesehatan, terutama dalam menjamin hak atas keamanan, informasi, dan persetujuan tindakan medis (informed consent). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pasien dalam kasus penggunaan obat eksperimental serta batasan wewenang dokter berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan obat eksperimental wajib memenuhi prinsip etika medis, kaidah ilmiah, serta memperoleh persetujuan pasien secara sadar, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan martabat pasien. Kata kunci: obat eksperimental, perlindungan hukum, pasien, etika kedokteran, bioetika.