Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek membentuk pelayanan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan pasal 18 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2017. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek membentuk sistem aplikasi yang mengintegrasikan kantor desa dan kantor kecamatan untuk memudahkan pelayanan administrasi dengan menyederhanakan proses pengurusan surat dari kantor kecamatan. Aplikasi ini dinamakan dengan sebutan “Petung dadi”. Metode penelitian dalam artikel ilmiah ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Dengan Fokus penelitian yang digunakan adalah strategi penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengacu pada lima strategi Menurut David Osborne dan Plastrik dalam Mahmud Danil (2018). Berikut lima strategi dan hasil penelitian tersebut: 1) Core Strategy (strategi inti) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek menerapkan dan merealisasikan peraturan mengenai pengembangan pelayanan publik berbasis E-government. 2) Consequences Strategy (strategi konsekuensi) yang menunjukkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek membentuk peraturan dan Standar Operasi Kerja (SOP) dalam pelaksanaan pelayanan melalui aplikasi Petung Dadi. 3) Customer Strategy (strategi pelanggan) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek mengadaptasi penerapan strategi pelayanan melalui E-government yang telah ada di kota lain yang telah mendapatkan penghargaan agar mendapatkan mutu layanan yang baik dalam pelaksanaan pelayanan melalui aplikasi Petung Dadi. 4) Control Strategy (strategi pengawasan) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek memberikan pelatihan dan juga pmgembangan pegawai dalam pelaksanaan pelayanan publik melalui aplikasi Petung Dadi yang tergolong baru. 5) Culture Strategy (strategi budaya) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek membangun jalur koordinasi baik secara online maupun secara langsung.