Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH KEPEMIMPINAN KYAI TERHADAP KECERDASAN EMOSI SANTRI DI PONDOK PESANTREN KEBON JAMBU BABAKAN CIWARINGIN CIREBON Muzaki Muzaki
Holistik Vol 14, No 1 (2013)
Publisher : LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.486 KB) | DOI: 10.24235/holistik.v14i1.188

Abstract

Banyak orang telah mengenal bahwa kyai merupakan seorang panutan masyarakat dengan berbagai kelebihan baik pengetahuan tentang Islam, dalam hal kerohanian dan juga kharismatik bahkan dikeramatkan. Lebih-lebih Kyai yang memegang sebuah pondok pesantren, hal ini sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Pimpinan pondok pesantren merupakan motor penggerak penentu arah kebijakan sebuah pesantren yang akan menentukan bagaimana tujuan-tujuan pondok pesantren dan pendidikan pada umumnya direalisasikan. Sehingga begitu perlu kepemimpinan sang Kyai terdhadap kecerdasan emosi santri di Pondok Pesantren.
KEDUDUKAN KAWIN PAKSA DALAM KAJIAN ISLAM DAN HAM muzaki muzaki
Negara dan Keadilan Vol 8, No 2 (2019): Agustus
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.691 KB) | DOI: 10.33474/hukum.v8i2.4642

Abstract

 Dari aspek hukum Islam maupun hak asasi manusia, pemilihan pasangan bagi yang hendak menikah atau melangsungkan perkawinan diakuinya  sebagai hak.  Sedangkan perberdaanya, kalau dalam hukum Islam, setiap pemilihan pasangan oleh lelaki maupun perempuan, ada rambu-rambu yang menentukannya, sedangkan dalam kajian HAM, tidak ada batasan. Artinya diserahkan secara bebas pada masing-masing calon. Dalam kajian Islam, masih ada perbedaan dalam menentukan siapa yang paling berhak dalam memilih calon, sedangkan dalam kajian HAM, tidak ditentukan, atau siapapun dan tanpa paksaaan dan alas an apapun, setiap calon berhak menentukan siapa calon pasangan hidupnya.Kata kunci: hak asasi  manusia, kawin, Islam From the aspect of Islamic law and human rights, the selection of partners for those who want to get married or hold a marriage is recognized as a right. Whereas the regulation, if in Islamic law, every pair selection by men or women, there are signs that determine it, while in human rights studies, there are no restrictions. This means that they are left freely to each candidate. In Islamic studies, there are still differences in determining who is most entitled to choose a candidate, whereas in a human rights study, it is not determined, or whoever and without any compulsion and reasons, each candidate has the right to determine who his potential life partner is. Keywords: human rights, marriage, Islam