This Author published in this journals
All Journal Al-Mustashfa
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN ASURANSI JIWA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 1992 DAN FATWA DSN-MUI NOMOR 21/DSN-MUI/X/2001 Faikotun Nasikha; Eef Saefulloh; Wing Redy Prayuda
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (913.74 KB) | DOI: 10.24235/jm.v4i1.4300

Abstract

AbstractThe preparation of this research is carried out because there are differences of opinion that develop in the community about whether or not life insurance may be allowed. In this study, these two things were used as a reference basis, namely the DSN Fatwa and Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 1992 concerning life insurance. This study uses a type of research library research using data sources in the form of qualitative materials. The data in this study were analyzed by a comparative method of analysis. The results of this study are that in the conventional life insurance law is something that is prohibited and also permitted. Whereas in the Shari'ah Life Insurance Law Through the fatwa of the Special MUI in Indonesia it is permissible. The difference between the two types of insurance is that conventional insurance is insurance which in its agreement uses the principle of consensus and is a chancy transaction, whereas insurance of sharia is insurance whose basic contract is to bear each other and help. But both of them have the goal to ease the burden or minimize the risks faced by insurance participants. Keywords: Life Insurance, Law, and DSN-MUI Fatwa. AbstrakPenyusunan penelitian ini dilaksanakan karena terdapat perbedaan pendapat yang berkembang dimasyarakat tentang boleh atau tidaknya asuransi jiwa. Dalam penelitian ini, dua hal tersebut dijadikan sebagai landasan acuan yaitu Fatwa DSN dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang asuransi jiwa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library research dengan menggunakan sumber data berupa bahan-bahan kualitatif. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan metode komparatif analisis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pada Hukum asuransi jiwa konvensional adalah suatu yang diharamkan dan juga dihalalkan. Sedangkan pada Hukum asuransi jiwa syari’ah Melalui fatwa MUI Khususnya di Indonesia adalah diperbolehkan. Perbedaan dari kedua jenis asuransi ini adalah bahwa asuransi konvensional merupakan asuransi yang dalam perjanjianya menggunakan asas konsensus dan merupakan transaksi untung-untungan,sedangkan Asuransi syariah adalah asuransi yang dasar akadanya adalah saling menanggung dan tolong menolong. Namun dari keduanya sama-sama memiliki tujuan untuk meringankan beban atau meminimalkan risiko yang dihadapi peserta asuransi.Kata Kunci: Asuransi jiwa, Undang-Undang, and Fatwa DSN-MUI.