AbstractThe purpose of this study is to find out how the contract law on Go-Food applications is reviewed according to Islamic law. This research is field research using descriptive-qualitative methods. As for the results of this study, namely in the implementation of this transaction, several contracts occurred including ijarah, qardh, and hawalah contracts. In the implementation of the contract that occurs in Go-Food is permitted. Because the contract is not by the multi-contract which includes usury and the injured party. The qardh contract that occurs is the effect of the ijarah contract that occurs. Because with the existence of Qardh consumers can easily make payments. And with the existence of the qardh contract and hawalah this happens please help between Go-Jek companies, consumers, merchants, and drivers. No party will be disadvantaged or disadvantaged. All parties get what is needed. The amount of 20% obtained by Go-Jek is always wages for the service, which will later be given to the driver in the form of points.Keywords: Go-Food, Akad and Qardh. AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum akad pada aplikasi Go-Food ditinjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu dalam pelaksanaan transaksi ini tedapat beberapa akad yang terjadi diantaranya akad ijarah, qardh, dan hawalah. Dalam pelaksanaan akad yang terjadi di dalam Go-Food ini dibolehkan. Karena akad yang terjadi tidak sesuai dengan multi akad yang mana di dalamnya terdapat riba dan pihak yang dirugikan. Akad qardh yang terjadi adalah efek dari akad ijarah yang terjadi. Karena dengan adanya qardh konsumen dapat dengan mudah melakukan pembayaran. Dan dengan adanya akad qardh dan hawalah inilah terjadi tolong menolong antar perusahaan Go-Jek, konsumen, merchant dan driver. Tidak ada pihak manapun yang dirugikan atau diuntungkan. Semua pihak mendapatkan apa yang dibutuhkan. Jumlah 20% yang didapat oleh Go-Jek adalah senantiasa upah atas layanan tersebut, yang mana nantinya akad diberikan kepada drivernya berupa bentuk poin. Kata Kunci: Go-Food, Akad dan Qardh.