Abstract Mudharabah is the most important contract muamalah underlying Islamic banking products. However, implementation as one of the mudharabah contract in Islamic banking products has attracted criticism. This criticism appears, because in the scheme of mudharabah run Islamic banking violate the provisions described in the economic law of sharia, one of which is their dual status of Islamic banking (bank acts as shahibul maal and mudharib) when running the scheme mudharabah in the product collection and disbursement of funds. The results showed that the misalignment between the intermediary function of the characteristics of mudharabah resulted mudharabah who do become damaged, it can be seen from their dual status and the absence of real business in Islamic banking should be in mudharabah, in addition to their dual status in banking sharia in mudharabah it self makes laws mudharabah run islamic banking needs to be questioned. Keywords: Dual Status and Islamic Banking. Abstrak Mudharabah merupakan akad muamalah paling utama yang melandasi produk perbankan syariah. Namun implementasi mudharabah sebagai salah satu akad dalam produk di perbankan syariah telah menuai kritik. Kritik ini muncul, karena dalam skema akad mudharabah yang dijalankan perbankan syariah menyalahi ketentuan-ketentuan yang dijelaskan dalam hukum ekonomi syariah, salah satunya adalah adanya status ganda perbankan syariah (bank berperan sebagai shahibul maal dan mudharib) ketika menjalankan skema akad mudharabah dalam produk penghimpunan dan penyaluran dana. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketidakselarasan antara fungsi intermediasi dengan karakteristik akad mudharabah mengakibatkan akad mudharabah yang dilakukan menjadi rusak, hal ini bisa dilihat dari adanya status ganda dan tidak adanya usaha riil di perbankan syariah yang seharusnya ada dalam akad mudharabah, selain itu adanya status ganda di perbankan syariah dalam akad mudharabah itu sendiri membuat hukum mudharabah yang dijalankan perbankan syariah perlu dipertanyakan. Kata Kunci: Status Ganda dan Perbankan Syariah.