E-money merupakan modernisasi metode pembayaran non tunai berbasis teknologi yang saat ini lazim digunakan oleh masyarakat. Perkembsngsn metode pembayaran berbaasi e-money ini tentunya harus sejalan dengan prinsip-prinsip agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dengan adanya e-money ini sejalan dengan kosep maqashid syariah fi al-muamalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi dokumen atau sudi pustaka dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan jika hukum bertransaksi dengan e-money adalah mubah atas dasar kaidah “Al ashlu fil mua'malati al ibahah hatta yadullu ad-daliilu ala tahrimiha”, namun kemubahan ini hanya terbatas pada e-money dengan prinsip syariah yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional. Adapun e-money kovensional dianggap tidak memenuhi prinsip syariah sebaiknya kita menghindari penggunaannya karena ditakutkan adanya unsur riba, gharar, dan maitsir yang dapat merugikan pihak-pihak dalam e-money tersebut.Kata Kunci: E-Money, Maqashid Syariah Fi Al-Muamalah, Maslahah.