AbstractOne of BMT Mubārokah's products is the financing of the murābahah. Some provisions must be met in implementing the contract of murābahah to avoid usury and in accordance with sharia. One of them is the condition of goods that are deed is goods sold. According to Fatwa DSN MUI No. 04 / DSN-MUI / IV / 2000 that the bank must first buy the legally ordered assets. The method used in this study is qualitative, data collected by interview, observation, documentation. From the results of the research, the implementation of financing of murābahah in BMT Mubārokah there are several stages of financing, form filling, surveys and financing analysis, if approved then made financing agreement, signing contracts, guarantee bonding, and disbursement of financing. Implementation of murābahah financing contract in BMT Mubārokah there is already in accordance with the fatwa of DSN MUI no. 04 / DSN-MUI / IV / 2000. But there is some DSN fatwa that is not practiced because in BMT Mubarokah there has never been such a case, then from that point has not been implemented in accordance with the fatwa DSN.Keywords: Baitul māl wa tamwīl, Financing, Murābahah, and Fatwa DSN-MUI. AbstrakSalah satu produk BMT Mubārokah adalah pembiayaan murābahah. Beberapa ketentuan harus dipenuhi dalam melaksanakan akad murābahah agar terhindar dari riba dan sesuai dengan syariah. Salah satunya adalah syarat barang yang diakadkan adalah barang yang dijual belikan. Menurut Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 bahwa bank harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan oleh nasabah secara sah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi. Dari hasil penelitian, pelaksanan akad pembiayaan murābahah di BMT Mubārokah ada beberapa tahap yaitu pengajuan pembiayaan, pengisian formulir, survei dan analisis pembiayaan, jika disetujui maka dibuatkan akad pembiayan, penandatanganan akad, pengikatan jaminan, dan pencairan pembiayaan. Implementasi akad pembiayaan murābahah di BMT Mubārokah ada yang sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Namun ada beberapa fatwa DSN yang tidak dipraktekkan, karena di BMT Mubarokah belum pernah ada kasus seperti itu, maka dari point tersebut belum dilaksanakan sesuai dengan fatwa DSN.Kata kunci: Baitul māl wa tamwīl, Pembiayaan, Murābahah, dan Fatwa DSN-MUI.