AbstractThe issue of regional autonomy policy gives very broad autonomy to the district/city government, but in reality, it cannot be realized by the law. The purpose of the roll out of regional autonomy in order to restore the dignity of the people in the region by providing opportunities for political education in the context of improving the quality of democracy in the region, increasing the efficiency of public services in the region, and creating good governance. The extent to which the Central Government in building synergy and harmonization with the Kewrahab / city Regional Government in Indonesia "is still limited to making the Regional Head, in this case, the Regent / Mayor" as the King of the small kings in power in the region. Of course, with this, a crucial problem arises in the region against Corruption. Keywords: Regional Finance, Regional Autonomy, and Corruption Crime. AbstrakPermasalahan kebijaksanaan otonomi daerah memberikan otonomi yang sangat luas kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota, namun dalam realitanya belum bisa diwujudkan sesuai aturan Undang-undang. Tujuan di Gulirkannya Otonomi Daerah dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah dengan memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, dan penciptaan berpemerintahan yang baik (good governance). Sampai sejauh mana Pemerintah Pusat dalam membangun sinergitas dan Harmonisasi dengan Pemerintahan Daerah Kewrahab/kota di Indonesia “hanya masih sebatas menjadikan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati / Walikota “ sebagai Raja raja kecil yang berkuasa di daerah. Tentunya dengan hal tersebut Muncul permasalahan krusial di daerah terhadap Tindak Pidana Korupsi.Kata Kunci: Keuangan Daerah, Otonomi Daerah, dan Pidana Korupsi.