AbstractThe deed under the hand that has been legalized provides certainty for the judge regarding the date and identity of the parties who agreed. The power of proof of the underhanded deed as evidence in court proceedings that are connected with the authority of the notary in legalization. The method used this study used a descriptive qualitative approach. The technique of collecting data that is done the observation, interview, and documentation. From the results, First that the legal strength of the deed under the hand is not the same as an authentic deed, but the deed under the hand can be evidence in a civil case in court, and the power of the deed that has been legalized. in the number, date and certainty of the signatures of the parties. Second, then the strength of the underhanded deed will become a strong law if a Notary who legalizes it is brought to trial to be a witness of the validity of the deed under the hand that has been legalized.Keywords: Underhanded Deed, Legalization, and Proof Power. AbstrakAkta dibawah tangan yang telah memperoleh legalisasi memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal dan identitas dari para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan yang dihubungkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, pertama bahwa kekuatan hukum akta dibawah tangan kekuatannya tidak sama seperti akta otentik, namun akta dibawah tangan bisa menjadi alat bukti dalam perkara perdata di pengadilan, dan kekuatan akta dibawah tangan yang telah disahkan (Legalisasi) Notaris Memiliki kekuatan dalam Nomor, tanggal, dan kepastian tanda tangan dari para pihak. Kedua maka kekuatan akta dibawah tangan akan menjadi kuat hukumnya apabila seorang Notaris yang melegalisasi tersebut dibawa ke persidangan menjadi saksi atas kebenaran akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi nya.Kata Kunci: Akta dibawah Tangan, Legalisasi, dan Kekuatan Pembuktian.