AbstrakCiclus Life perbankan syariah di mancanegara khususnya Indonesia mengalami booming yang cukup signifikan di tengah kemajuan dan pasang surutnya perekonomian global dan dunia perbankan. Pada sisi lain eksistensi dan akseptasi masyarakat kita tentang perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah masih mengalami delimatis terutama dalam hal pengertian dan pemahaman perbankan syariah, dimana masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa perbankan syariah sama dengan perbankan konvensional dalam hal sistem bagi hasil/bunga yang dikenakannya kepada nasabah, sebagian masyarakat menganggap bahwa bagi hasil/nisbah perbankan syariah (termasuk BPR Syariah, BMT dan Koperasi Syariah) sama atau bahkan lebih tinggi dibanding perbankan konvensional. Dalam hal ini masyarakat tidak melihat bahwa perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah adalah sebuah lembaga yang telah memenuhi standard syariah, tunduk dan patuh kepada Dewan Syariah dan Pengawas Syariah Nasional serta dikelola sesuai dengan sistem syariah sesuai dengan kaidah hukum Islam (Syar’i). Dan yang sangat substansial adalah dalam hal akad/perjanjian antara fihak perbankan dengan nasabah dimana terdapat keterbukaan dan kebersamaan dalam hal penetapan bagi hasil / nisbah yang akan disepakati, bukan berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku (bank konvensional). Untuk itu sebuah lembaga perbankan yang didirikan berdasarkan syariah dalam operasionalnya sudah barang tentu harus sesuai dengan norma/konun syariah terlebih dalam hal akad yang merupakan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah yang didalamnya tertuang kesepakatan mengenai besarnya bagi hasil / nisbah yang akan ditanggung bersama. Kata kunci : Perbankan Syariah, Akad, dan transaksi.