Nurul Ma'rifah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAGAI RESPON ATAS PERUBAHAN MASYARAKAT Nurul Ma'rifah
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (435.326 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2084

Abstract

AbstrakHukum merupakan norma atau aturan yang ditegakkan oleh institusi hukum, maka hukum juga akan mengalami perubahan jika norma dalam masyarakat berubah. Akan tetapi bagaimana dengan hukum Islam, hukum yang bersumber pada wahyu Allah dan Sunnah Rasul baik yang langsung maupun yang tidak langsung, yang mengatur tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini serta harus dikerjakan oleh umat Islam. Masyarakat selalu berproses, tidak ada satu masyarakatpun yang mandeg (stagnan). Oleh karena itu, hukum Islam terkait erat dengan sosiologis masyarakat, perubahan hukum Islam sama sekali bukan berarti pembatalan (terhadap hukum-hukum Tuhan). Perubahan hukum tersebut sejatinya terjadi karena kondisi sosial yang telah berubah dan karena kemaslahatannya yang sudah berganti. Hukum-hukum yang dibangun atas dasar kemaslahatan akan tergantung atas ada atau tidak adanya kemaslahatan itu. Kata Kunci: Perubahan, Hukum Islam, Masyarakat AbstractLaw is a norm or rule enforced by legal institutions, then the law will also change if the norms in society change. But what about Islamic law, the law that comes from the revelation of Allah and the Sunnah of the Prophet both directly and indirectly, which regulate the human behavior that is recognized and believed and must be done by Muslims. Society always processed, no one society that stagnant (stagnant). Therefore, Islamic law is closely related to sociological societies, changes in Islamic law in no way imply the annulment (against the laws of God). Changes in the law is actually due to social conditions that have changed and because kemaslahatannya already changed. The laws built on the basis of benefit will depend on the presence or absence of the benefit. Keywords: Change, Islamic Law, Society