Undang-Undang No 37 tahun 20004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) akan semakin dibutuhkan keberadaannya mengingat saat ini sudah banyak sengketa utang piutang yang mulai muncul akibat roda perekonomian terhambat yang berujung pada banyaknya usaha yang dibiayai oleh perbankan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utang. UUK dan PKPU diharapkan bekerja sesuai tujuannya yaitu memberikan penyelesaian yang cepat, murah dam terbuka dengan tetap mengedepankan rasa keadilan. Namun pada praktiknya, banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan asas dari UUK di mana terdapat ketimpangan yang terlihat mengedepankan kepentingan dari Kreditor. Dalam penulisan ini, metode yuridis adalah metode penelitian yang digunakan penulis dengan berbasis material hukum primer untuk mengkaji konsep, teori, prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terkait dengan proses sengketa kepailitan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aspek perlindungan hukum masih belum diperoleh secara maksimal karena proses yang lebih menguntungkan bagi pihak kreditor dengan relatif mudahnya persyaratan diajukannya pailit berdasarkani Pasal 2 Ayat (1) UU No. 27 tahun 2004 serta tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan yeng mengakibatkan mudahnya suatu usaha atau debitor dinyatakan pailit. Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) will be increasingly needed considering that there are many debts and disputes that have started to emerge due to stagnant economic wheels that resulted in businesses financed by banks experiencing difficulties to make debt payments. UUK and PKPU are to work according to objectives, namely to provide fast, inexpensive, open solutions while promoting justice. However, there are many things that are not in accordance with the principles of the UUK where there are discrepancies that prioritize the interests of creditors. In this paper, the juridical method is a research method based on primary legal materials to study concepts, theories, legal principles and legislation. The aim of this research is finding out how legal protection is related to the bankruptcy dispute process in Indonesia. The results indicate that the aspect of legal protection hasn’t been maximally obtained because the process is more favorable for creditors with the relatively easy requirements for filing for bankruptcy based on Article 2 Paragraph (1) of Law no. 27 of 2004 and the stages that aren’t implemented which result in the ease which a business or a debtor is declared bankrupt.