Pada akhir tahun 2009 dan awal 2010, umat Islam digemparkan dengan sebuah hasil penelitian yang mengatakan bahwa 320 ribu masjid dari 800 ribu masjid di Indonesia kiblatnya kurang tepat. Penentuan arah kiblat hingga saat ini masih dianggap oleh kebanyakan orang sebagai hal yang menyulitkan. Dalam penelitian ini, penulis akan mengkaji bagaimana hukum penentuan arah kiblat ditinjau dari pendapat fiqh Madzhab Syafi’I dan astronomis, bagaimana ketentuan hukumnya?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penentuan arah kiblat dalam perspektif fiqh Madzhab Syafi’I dan astronomis. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan kajian kepustakaan (library research) yang lebih menekankan pada kajian teks dengan menelaah bahan-bahan pustaka baik berupa buku, kitab, jurnal dan sumber lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian, yang selanjutnya mengkaji dengan pendekatan historis-astronomis. Selain itu, sumber data dan informasi penulis dapat dari wawancara para pakar astronomi dan ilmu falak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan arah kiblat perspektif fiqh madzhab Syafi’I dan astronomis menghasilkan dua temuan. Pertama, dalam madzhab Syafi’i sepakat bahwa orang yang dapat melihat Ka’bah wajib menghadap bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah) dan tetap berusaha menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah) bagi orang yang jauh dari Ka’bah. Kedua, Penentuan arah kiblat dalam perspektif astronomis, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ahli astronomi dan ahli falak terkait dengan toleransi dalam penentuan arah kiblat.