MUHAMMAD ADIEB
PASCASARJANA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM PENENTUAN ARAH KIBLAT PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I DAN ASTRONOMIS Muhammad Adieb; MUHAMMAD ADIEB
INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM) Vol 4, No 1 (2019): Juni 2019
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (833.25 KB) | DOI: 10.24235/inklusif.v4i1.4035

Abstract

Pada akhir tahun 2009 dan awal 2010, umat Islam digemparkan dengan sebuah hasil penelitian yang mengatakan bahwa 320 ribu masjid dari 800 ribu masjid di Indonesia kiblatnya kurang tepat. Penentuan arah kiblat hingga saat ini masih dianggap oleh kebanyakan orang sebagai hal yang menyulitkan. Dalam penelitian ini, penulis akan mengkaji bagaimana hukum penentuan arah kiblat ditinjau dari pendapat fiqh Madzhab Syafi’I dan astronomis, bagaimana ketentuan hukumnya?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penentuan arah kiblat dalam perspektif fiqh Madzhab Syafi’I dan astronomis. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan kajian kepustakaan (library research) yang lebih menekankan pada kajian teks dengan menelaah bahan-bahan pustaka baik berupa buku, kitab, jurnal dan sumber lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian, yang selanjutnya mengkaji dengan pendekatan historis-astronomis. Selain itu, sumber data dan informasi penulis dapat dari wawancara para pakar astronomi dan ilmu falak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan arah kiblat perspektif fiqh madzhab Syafi’I  dan astronomis menghasilkan dua temuan. Pertama, dalam madzhab Syafi’i sepakat bahwa orang yang dapat melihat Ka’bah wajib menghadap bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah) dan tetap berusaha menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah) bagi orang yang jauh dari Ka’bah. Kedua, Penentuan arah kiblat dalam perspektif astronomis, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ahli astronomi dan ahli falak terkait dengan toleransi dalam penentuan arah kiblat.