Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IJARAH POHON MANGGA Shobani Shobani
INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM) Vol 1, No 1 (2016): Juni 2016
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.438 KB) | DOI: 10.24235/inklusif.v1i1.941

Abstract

Abstract The perfect relationship is the relationship of exchanges where someone gave what he had for the people then he got something useful to him as needed. This relationship in the Islamic fiqh is called al-Ijarah. Al-Ijarah is a type of contract that benefited from a rented object with the path of the turn. As for the lease of the Qur'an has been organized and elucidated with hadis.Indramayu is mango city with mango tree that was developed in the city. Local people rent manggo trees. Trees for rent then taken by the tenant as a result and benefit of goods for rent.From the research concluded, in terms of subject matter, both people that have agreed in the lease of the mango tree is valid because it has been  fuliflled the terms people in agreement and the existence of an agreement between the two sides. But in terms of objects, goods or rent object is invalid, because it is the practice of selling fasid and otherwise "bai al-ma'dum" meaning that buying and selling of goods that are not clear.Keywords : ijarah, rented, mango AbstrakHubungan muamalah yang sempurna adalah hubungan pertukaran yang mana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian orang tersebut memperoleh sesuatu yang berguna bagi dirinya sesuai dengan yang dibutuhkan. Hubungan ini dalam fiqh Islam disebut al-Ijarah. Al-Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dari benda yang disewakan dengan jalan pergantian. Adapun sewa-menyewa dalam al-Qur’an telah diatur dan diperjelas dengan hadits.Indramayu sebagai kota mangga dengan banyaknya pohon mangga yang dikembangkan di kota ini. Masyarakat setempat menyewakan pohon mangganya. Pohon yang disewakan kemudian diambil mangganya oleh si penyewa sebagai hasil dan manfaat barang yang disewakan.Daripenelitian ini disimpulkan, dari segi subyek, kedua orang yang telah berakad dalam sewa-menyewa pohon mangga ini sah karena telah mememuhi syarat-syarat orang dalam berakad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.  Tetapi dari segi obyek, obyek barang atau sewa menyewa tidak sah, karena merupakan praktik jual beli fasid dan batil “bai al-ma’dum” artinya jual beli atas barang yang tidak jelas.Kata kunci :ijarah, sewa menyewa, mangga