nuri pratiwi
PT Bank Syariah Mandiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANTARA KONSEP EKONOMI ISLAM DAN PRAKTIKNYA PADA BANK MANDIRI SYARIAH CABANG INDRAMAYU JATIBARANG nuri pratiwi
INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM) Vol 1, No 1 (2016): Juni 2016
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.64 KB) | DOI: 10.24235/inklusif.v1i1.871

Abstract

Menurut Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru (2006:84) Bank  merupakan  salah  satu  lembaga  keuangan  yang mempunyai  peranan  penting  di  dalam  perekonomian  suatu  negara.  Bank  didefinisikan  oleh  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai 'badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam  bentuk  simpanan  dan  menyalurkannya  kepada  masyarakat  dalam  bentuk kredit  dan  atau  bentuk-bentuk  lainnya  dalam  rangka  meningkatkan  taraf  hidup rakyat  banyak.Menurut Heri Sudarsono (2003:29) Perkembangan  perekonomian  global  yang  begitu  pesat  menjadikan perbankan  sebagai  salah  satu  lembaga  keuangan  yang  dapat  menggerakkan perekonomian  suatu  negara.  Salah  satu  lembaga  keuangan  berbasis  syariah yang tengah berkembang pesat  di  Indonesia  adalah perbankan syariah.  Bank Syariah   merupakan   suatu   lembaga   keuangan   di   mana   usaha   pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta  peredaran  uang  yang  pengoperasiannya  disesuaikan  dengan  prinsip- prinsip syariat Islam.Krisis moneter dan ekonomi sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis politik nasional telah membawa dampak besar dalam perekonomian nasional. Krisis tersebut telah mengakibatkan perbankan Indonesia yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami kesulitan yang sangat parah. Keadaan tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang khusus syariah.Menurut Muhammad (2004:11) Perkembangan  yang  paling  signifikan  di  bidang  perbankan  syariah terjadi  pada  tahun  2008  dengan  lahirnya  Undang-Undang  Nomor  21  tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa   Bank   Syariah   adalah   bank   yang   menjalankan   kegiatan   usahanya berdasarkan  prinsip  syariah,  dan  menurut  jenisnya  terdiri  atas  Bank  Umum Syariah  (BUS)  dan  Bank  Pengkreditan  Rakyat  Syariah  (BPRS).  Undang- undang ini dikeluarkan untuk mengantisipasi tantangan sistem keuangan yang semakin  maju  dan  kompleks  dalam  mempersiapkan  infrastruktur  memasuki era  globalisasi.   Menurut Abdul Ghofur Ansori (2009:7) Selain  itu  dikeluarkannya  Undang-Undang ini  dimaksudkan sejalan  dengan  tujuan  pembangunan  nasional  untuk  mencapai  terciptanya masyarakat  yang  adil  dan  makmur  berdasarkan  demokrasi  ekonomi  dengan mengembangkan  sistem  ekonomi  berlandaskan  nilai  keadilan  kebersamaan pemerataan yang sesuai dengan prinsip syariah.Dari data terakhir Bank Indonesia dari Statistik Perbankan Syariah Indonesia hingga bulan Juni 2015 menunjukkan bahwa jumlah jaringan Perbankan Syariah tercatat sebanyak 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah, dan 161 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan yang tersebar di seluruh pelosok di Indonesia.Dari latar belakang berikut, penulis merasa ingin mengetahui mengenai Bank Syariah apakah pada pelaksanaan atau prakteknya sudah sesuai dengan ekonomi Islam atau belum. Adapun tempat yang menjadi penelitian penulis adalah Bank Mandiri Syariah Cabang Indramayu Jatibarang yang terletak di Jalan Mayor Dasuki No. 56 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.