Makhrus Munajat
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Connections for the Settlement of Criminal Cases for TNI Soldiers According to Aceh Qanun Number 7 of 2013 with Military Law Misran Wahyudi; Makhrus Munajat; Ocktoberrinsyah Ocktoberrinsyah
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 55, No 1 (2021)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v55i1.957

Abstract

Abstract: The enactment of Aceh Qanun No. 7 of 2013 on the Law of Jinayat Procedural creates a separate problem for the criminal law enforcement system for TNI soldiers in Aceh. Reason, because the settlement of connectivity cases for TNI soldiers has previously been regulated in Law No. 31 of 1997 on Military Courts, however, Aceh Qanun No. 7 of 2013 also regulates the same thing, but with a different legal substance. The dualism of this arrangement can lead to clashes, Aceh Qanun vis a vis military law. This article analyzes how the law applies to the qanun in resolving connectivity cases for TNI soldiers in Aceh? and how is the law enforcement system? These problems were analyzed objectively using the theory of legal validity, and the theory of law enforcement. The method used is doctrinal research which focuses on the results of the study of various secondary data, supported by primary data in the form of interviews with resource persons, and uses a statutory approach and a conceptual approach. The findings of the research, namely: First, Aceh Qanun Number 7 of 2013 does not apply binding for every TNI soldier who performs jarimah together with those who are subject to the Aceh Islamic Sharia judiciary. Second, law enforcement on connectivity cases involving TNI soldiers is resolved through a splitsing mechanism, namely that the perpetrators of the finger who are members of the TNI are resolved through military courts, while the perpetrators of the crime who are civilians are resolved through the Islamic Sharia courts in Aceh.Abstrak: Berlakunya Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat menjadi problematika tersendiri dalam penegakan hukum pidana bagi prajurit TNI di Aceh. Penyelesaian perkara koneksitas bagi prajurit TNI sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, namun Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 juga turut mengatur hal yang sama, tetapi dengan substansi hukum yang berbeda. Dualisme pengaturan ini dapat menimbulkan benturan, Qanun Aceh vis a vis hukum militer. Artikel ini menganalisis bagaimanakah keberlakuan hukum qanun tersebut dalam penyelasaian perkara koneksitas bagi prajurit TNI di Aceh dan juga bagaimana pula sistem penegakan hukumnya. Persoalan tersebut dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun analisisnya dilakukan dengan menggunakan teori validitas hukum dan teori penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah doctrinal reaserch yang menitikberatkan hasil telaah berbagai data sekunder, dengan didukung data primer berupa wawancara dengan narasumber. Dari kajian dan analisis yang telah dilakukan diperoleh simpulan bahwa: Pertama, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tidak berlaku mengikat terhadap prajurit TNI yang terlibat perkara koneksitas di Aceh. Kedua, penegakan hukum terhadap perkara koneksitas yang melibatkan prajurit TNI diselesaikan melalui mekanisme splitsing, yakni pelaku jarimah yang merupakan anggota TNI diselesaikan melalui peradilan militer, sedangkan bagi orang sipil diselesaikan melalui peradilan Syariat Islam di Aceh.
Pemidanaan dalam Norma-Norma Hukum Jinayah Perspektif Hak Asasi Manusia Makhrus Munajat
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2014)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2927.626 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i1.3157

Abstract

Hukum pidana Islam selalu diperdebatkan dari segi nilai-nilainya dalam sendi kehidupan masyarakat. Hukum pidana Islam oleh sebagian pihak dikatakan sebagai produk hukum yang tidak menghargai hak-hak asasi manusia (HAM), terutama ketika berbicara tentang hukuman qisas bagi pembunuh, hukuman rajam bagi pezina, hukuman potong tangan bagi pencuri dan hukuman mati bagi murtad. Kondisi ini diperkeruh dengan propaganda bahwa hukum pidana Islam adalah ketinggalan zaman (out of date) dan tidak humanis. Kesan seperti itu muncul disebabkan karena hukum pidana Islam tidak dilihat secara utuh. Kajian ini membahas aspek-aspek pemeliharaan HAM dalam hukum pidana Islam untuk meyakinkan bahwa hukum pidana Islam diterapkan dalam rangka menjunjung tinggi kemanusiaan dengan menerapkan dua prinsip, yaitu pertama, hukum asal (al-ahkam al-asliyyah), yakni melarang siapa saja yang melanggar hak-hak asasi manusia; dan kedua, hukum pelengkap (al-ahkam al-mu’ayyidah), yakni memberikan sanksi bagi siapa yang melanggar HAM.