Dyah Listyarini
AKS RA Kartini Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prismatika Nilai Ekonomi dan Nilai Kepentingan Sosial sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Dyah Listyarini
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.116

Abstract

Hukum prismatik merupakan tata nilai hukum yang khas, yakni yang membedakan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum lainnya. Sehingga muncul istilah hukum Pancasila yang, jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial disebut sebagai pilihan nilai prismatik yang karenanya dalam konteks hukum dapat disebut sebagai hukum prismatik. Konsep Prismatik merupakan kombinatif atas nilai sosial paguyuban dan nilai sosial patembayan. Dua nilai sosial ini saling mempangaruhi warga masyarakat, yakni kalau nilai sosial paguyuban lebih menekankan pada kepentingan bersama dan nilai sosial patembayan lebih menekankan kepada kepentingan dan kebebasan individu. Nilai prismatik diletakan sebagai dasar untuk membangun hukum yang penjabarannya dapat disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Ada empat hal supaya prismtika hukum dapat diwujudkan, pertama, Pancasila memadukan unsur yang baik dari paham Individualisme dan kolektivisme. Kedua, Pancasila mengintegrasikan negara hukum yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum the rule of law yang menekankan pada common law dan rasa keadilan. Ketiga, Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social enginering) sekaligus hukum sebagai cermin ras keadilan yang hidup dalam masyarakat (living law). Keempat, Pancasila menganut paham relegious nation state, tidak mengendalikan agama tertentu (karena bukan negara agama), tetapi juga bukan hampa agama, Di sini negara harus melindungi semua pemeluk agama tanpa diskriminasi.