Angela Jessica Desmonda
Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Port Denials and Restrictions Policies during Covid-19 Pandemic Based on International Law Angela Jessica Desmonda
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

As a public facility, port has a significant potential to be cluster of the Covid-19 spread. Many states have implemented policies of denials and restriction of port access to protect people’s health. This study aims to analyze port denials and restrictions policies settings based on international law. In addition, this study is to analyze whether the status of state of emergency will affect state’s obligations based on international law. This study was conducted by analyzing associated international treaty law and customary law. The study concludes that no international treaty law and customary law prohibit port denials and restrictions because port is under the sovereignty of respected coastal state. The state is free to implement any policies. Without any permit, foreign ships are not allowed to enter and dock at the port of the coastal state. However, in a situation of danger or distress, foreign ships have the right to enter port. The IHR 2005, as a special instrument dealing with public health, also provides an opportunity for coastal state to prevent ship embarking and disembarking passengers if the ship is exposed to a pandemic disease, such as Covid-19. In such case, foreign ship may be prohibited from entering and docking at port of coastal state. On the other hand, in a situation of danger or distress, foreign ship has the right to enter port. In contrast, the 1923 Port Convention gave permission to state to close ports in urgent situation that endangered national security. Kebijakan Penolakan dan Pembatasan Pelabuhan Selama Pandemi Covid-19 Berdasarkan Hukum Internasional AbstrakPelabuhan merupakan salah satu akses masuknya kapal asing ke suatu negara dan juga dapat menjadi akses masuk bagi penyebaran pandemi Covid-19. Demi melindungi kesehatan masyarakatnya, banyak negara menerapkan kebijakan penolakan dan pembatasan akses pelabuhan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan kebijakan port denials dan restrictions dalam kerangka hukum internasional. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisa bilamana status State of Emergency yang dideklarasikan oleh negara akan mempengaruhi kewajiban dalam hukum internasional terkait dengan kebijakan port denials and restrictions. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan analisa terhadap hukum perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional terkait. Penelitian ini menunjukan bahwa tidak ada hukum perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional yang melarang kebijakan penutupan dan pembatasan akses pelabuhan suatu negara pantai. Hal ini dikarenakan pelabuhan berada di dalam yurisdiksi negara pantai di mana negara tersebut bebas untuk menerapkan kebijakan apapun. Tanpa adanya izin, kapal asing tidak diperbolehkan untuk masuk dan berlabuh di pelabuhan negara pantai. Meskipun demikian, dalam keadaan bahaya atau kesulitan, kapal asing memiliki hak untuk masuk ke dalam pelabuhan negara pantai. IHR 2005 sebagai instrument khusus yang menangani kesehatan publik juga memberi celah bagi negara pantai untuk melakukan pencegahan masuknya kapal untuk menaik-turunkan penumpang jika dirasa kapal tersebut terpapar Covid-19. Bahkan, Port Convention 1923 memberikan izin kepada negara untuk menutup pelabuhannya dalam keadaan mendesak yang membahayakan keamanan negara.Kata kunci: keadaan darurat negara, pandemi Covid-19, penolakan dan pembatasan pelabuhan.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a5