Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP): A Legal Based Threat to Freedom of Expression Eko Riyadi; Sahid Hadi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

There are still many attempts to silence freedom of expression in Indonesia. One of the ways to silence the freedom of expression in Indonesia is Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP). This study analyzed at least three SLAPP cases in Indonesia: (1) the case of Prita Mulyasari vs. the Omni International Alam Sutera Hospital in Tangerang; (2) the case of Budi Heryawan as known as Budi Pego; and (3) the case of Nur Alam vs. Basuki Wasis. This study proposed two questions. First, what is the pattern and portrait of SLAPP in Indonesia? Second, how is the analysis of human rights law on the use of SLAPP in Indonesia? This normative legal research is a case-based research. It uses the case, conceptual, and statutory approaches with qualitative data. The study concludes that SLAPP in Indonesia is used against people who fight for their rights, who defend their selves against human rights abuses committed by third parties, and to experts whose testimonies are used by a court. The representation shows that SLAPP is an effort to shift the problem from the real perpetrator to the victim. The SLAPP puts the victim in a high-risk position; drains and distracts the victim; and postpones problem-solving. Second, the SLAPP is an act that contradicts and/or has an adverse impact on freedom of expression. Courts must be present to affirm that the state takes sides to protect freedom of expression.Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP): Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi AbstrakPembungkaman terhadap kebebasan berekspresi masih terjadi. Salah satunya melalui Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP). Fenomena SLAPP terlacak, paling tidak, melalui tiga kasus yang dianalisis dalam penelitian ini, yaitu kasus Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, kasus Budi Heryawan alias Budi Pego, dan Nur Alam melawan Basuki Wasis. Penelitian ini menjawab dua pertanyaan. Pertama, bagaimana pola dan potret penggunaan SLAPP di Indonesia? Kedua, bagaimana analisis hukum hak asasi manusia terhadap penggunaan SLAPP di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dalam bentuk analisis kasus. Pendekatan yang digunakan mengerucut pada pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Jenis datanya adalah data kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama, SLAPP di Indonesia digunakan untuk melawan balik mereka yang memperjuangkan hak-haknya, mereka yang mempertahankan hak atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pihak ketiga, dan mereka yang keterangan terkait keahliannya digunakan oleh pengadilan. Potret SLAPP di Indonesia menunjukkan, SLAPP merupakan upaya untuk menggeser persoalan dari pelaku kepada korban, SLAPP memposisikan korban dalam posisi penuh resiko, SLAPP menguras dan mengalihkan perhatian korban, dan SLAPP menunda pemecahan persoalan pokoknya. Kedua, SLAPP adalah tindakan yang bertentangan dan/atau melanggar kebebasan berekspresi. Pengadilan harus hadir untuk menegaskan bahwa negara berpihak dalam melindungi kebebasan berekspresi.Kata Kunci: kebebasan berekspresi, pengadilan, SLAPP.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n1.a7