Atip Latipulhayat
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Khazanah: Roscoe Pound Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.575 KB)

Abstract

Roscoe Pound adalah salah satu pemikir hukum dunia yang nama dan pemikirannya selalu diperbincangkan dan diperhitungkan. Dia adalah salah seorang pemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Roscoe Pound juga dikenal sebagai figur yang memiliki kecenderungan kuat untuk membuat klasifikasi mengenai bahan-bahan hukum (legal material). Hal ini dapat dipahami karena latar belakangnya sebagai sarjana biologi, sehingga sebagian pakar menjuluki Pound sebagai figur yang telah melakukan botanisasi hukum (botanized law). Meskipun demikian, Pound juga banyak menggunakan teori-teori pemikir hukum lainnya diantaranya dari Rudolf Von Jhering (1818 – 1892) khususnya yang terkait dengan fungsi hukum sebagai sarana untuk melindungi kepentingan. Sehubungan dengan hal ini Lyoid mengatakan sebagai berikut: “According to Pound, law should realize and protect six social interests: common security, social institutions (like family, religion and political rights), sense of morality, social goods, economic, cultural and political progress and protection of an individual’s life. The last of these ‘social interests’ Pound deems to be the most important. In order to realize those goals a new sociological jurisprudence, Pound argues, must be developed”. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a12
Editorial: Politik Hukum Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Desentralisasi atau Re-sentralisasi? Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.362 KB)

Abstract

Para pakar sering memandang hubungan antara desentralisasi teritorial dan sentralisasi dalam praktik negara kesatuan sebagai makna dinamik, ibarat “pendulum/bandul yang berayun” dari sentralisasi (memusat) ke desentralisasi (mendaerah) demikian seterusnya untuk mencari kesembangan (Mawhood: 1984, B.C. Smith: 1985, Bagir Manan: 1999).  Secara terminologis pun, metafor “desentralisasi” tidak akan pernah muncul tanpa terlebih didahului munculnya konsep “sentralisasi” dalam pembagian kekuasaan negara secara vertikal. Campur tangan pusat dalam pemerintahan di daerah tidak dapat dihindari 100 %,bahkan dalam pemerintahan yang paling desentralistik sekalipun. Di sisi lain, sistem sentralisasi “murni” dalam hubungan pusat – daerah ditolak sebagai pendekatan utama, terutama sejak sistem demokrasi dianggap sebagai model pemerintahan yang paling banyak diterima banyak negara. Dengan kata lain, desentralisasi telah menjadi pendekatan utama dalam pemencaran kekuasaan secara vertikal sebagai cermin dari prinsip “partisipasi” – yang merupakan salah satu prinsip demokrasi - dari aras lokal. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a0
Editorial: In Memoriam Prof. Priyatna Abdurrasyid Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.419 KB)

Abstract

Editorial kali ini secara khusus didedikasikan untuk almarhum Prof. Priyatna Abdurrasyid yang wafat pada hari Jumat, 22 Mei 2015 pada usia 85 tahun. Beliau wafat bersamaan dengan berlangsungnya the Asia Pacific Manfred Lachs Space Law Moot Court Competition yang di selenggarakan oleh International Institute of Space Law (IISL) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad). Kegiatan tersebut merupakan ajang kompe_si para mahasiswa hukum sedunia dalam bidang hukum ruang angkasa, yang diselenggarakan setiap tahun, sebagai bagian dari konferensi tahunan para pakar hukum ruang angkasa dunia. Tahun ini, Fakultas Hukum Unpad mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan moot court tersebut untuk regional Asia-Pasifik. Momen-momen penting yang terkait dengan hukum ruang angkasa di Indonesia termasuk keikutsertaan mahasiswa Indonesia didalamnya tidak terlepas dari peran Prof. Priyatna. Semoga semuanya menjadi bagian dari amal jariah untuk almarhum, amin. Artikel yang tersaji dalam edisi kali ini tidak terkait dengan hukum udara dan ruang angkasa. Editorial ini sebagai persembahan dan penghormatan khusus kepada Prof. Priyatna sebagai Bapak Hukum Udara dan Ruang Angkasa di Indonesia, khususnya di Fakultas Hukum Unpad. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a0
Editorial: Dilema Relasi Hukum Internasional dan Nasional Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Relasi dan interaksi antara hukum internasional dan nasional merupakan salah satu isu penting sekaligus kontroversial dalam hukum internasional. Mengomentari hal ini Lambertus Erades mengatakan sebagai berikut: “The relation between international and municipal law is a subject with which many generations of lawyers have wrestled, are westling and will continue to wrestle”(Lambertus Erades: 1980: 376). Meskipun kedua sistem hukum ini memiliki sejumlah perbedaan yang dapat ditelusuri baik dalam praktik maupun teori, namun keduanya memiliki sejumlah titik persamaan, salah satu diantaranya adalah kedua sistem hukum tersebut menjadikan negara sebagai subjek sekaligus objek kajiannya. Persoalan pokoknya adalah, apakah kedua sistem hukum itu merupakan satu kesatuan (Monisme) atau merupakan dua sistem hukum yang terpisah (Dualisme) dan bagaimana pola interaksi diantara kedua sistem hukum tersebut. Para pakar hukum internasional berbeda pendapat dalam mendudukkan masalah ini. Begitu juga praktik negara-negara termasuk Indonesia menunjukkan adanya keragaman sistem dan bentuk relasi serta interaksi diantara keduanya. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a0
Khazanah: Jeremy Bentham Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (555.005 KB)

Abstract

Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang filosof dan ahli hukum Inggris yang dijuluki sebagai “Luther of the Legal World” (Luther dalam dunia hukum). Julukan ini meminjam ketokohan teolog Martin Luther yang melakukan reformasi terhadap doktrin-doktrin tertentu dalam ajaran Katolik. Bentham dianggap sebagai figur yang melakukan reformasi sistem hukum Inggris pada abad ke-18 yang dianggap ketinggalan zaman, dan bahkan cenderung korup. Bentham memberikan kritik tajam sekaligus tawaran reformasi terhadap sistem hukum Inggris. Utilitarianisme adalah tawaran Bentham untuk mendesain ulang sistem hukum Inggirs yang dinilainya dekaden. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a12
Editorial: Konstitusionalisme Global Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.18 KB)

Abstract

Konstitusionalisme global merupakan salah satu agenda reformasi hukum internasional dengan meminjam ide konstitusionalisme dalam hukum domestik. Tawaran ide ini merupakan respon terhadap kelemahan utama hukum internasional yang dinilai tidak cukup progresif dan aplikatif dalam menyelesaikan permasalahan global, karena absennya pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan yang efektif dan terkontrol. Paham konstitusionalisme dalam ranah hukum domestik yang esensinya adalah pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan merupakan tawaran yang dapat dipertimbangkan untuk ditransformasikan dan diaplikasikan dalam hukum internasional. Dengan redaksi yang berbeda Donoghue mengatakan, “Almost instincvely, global constituonalisation appears as the epitome of international law's development” (Donoghue: 2014:1).  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a0
Khazanah: Friedrich Karl Von Savigny Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (577.2 KB)

Abstract

Friedrich Karl von Savigny (1779-1861) adalah ahli hukum Jerman yang juga dianggap sebagai salah satu Bapak hukum Jerman. Savigny adalah tokoh mazhab sejarah (historical school jurisprudence ) yang dikembangkannya pada paruh pertama abad ke 19. Dia juga dianggap sebagai pelopor kajian mengenai relasi antara perkembangan hukum dan sosial. Sebagai seorang pemikir hukum yang senantiasa kreatif dalam membuat terobosan-terobosan (trail-blazing legal scientist), Savigny memberikan kontribusi penting dalam perkembangan ilmu hukum dan bahkan terhadap ilmu sosial. Dari sekian banyak kontribusinya antara lain teorinya mengenai kontinuitas antara institusi hukum saat ini dengan institusi hukum masa lalu, meletakkan fondasi bagi kajian sosiologi hukum, dan menegaskan mengenai urgensi metode historis dalam kajian hukum. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a12
Editorial: Pengarusutamaan Pelayanan Publik Sebagai HAM Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.937 KB)

Abstract

Pelayanan publik (public services) di Indonesia dalam arti bagaimana negara melayani warganegaranya belum pernah mendapat perhatian yang memadai, bahkan cenderung terabaikan. Klaim ini menjadi absah, karena Indonesia masih tetap bertengger pada peringkat puncak negara-negara berkategori buruk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasan utama dibalik buruknya pelayanan publik di Indonesia adalah belum sehatnya relasi antara negara dengan warganegaranya. Secara konvensional, relasi negara dan warganegara menempatkan warganegara sebagai pihak yang secara pasif menerima apapun bentuk pelayanan yang diterima dari negara. Namun, saat ini terjadi pergeseran yang cukup mendasar, warganegara yang semula sebagai penerima yang bersifat pasif menjadi penerima yang aktif dalam arti dapat melakukan gugatan jika pelayanan tidak memadai.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a0
Editorial: Mencari Sistem Hukum Indonesia yang Otentik Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.656 KB)

Abstract

Mencari dan menemukan sistem hukum Indonesia yang asli dan otentik, yang akan menjadi identitas sekaligus pedoman bangsa Indonesia dalam berhukum dan bernegara, tampaknya masih panjang dan berliku. Menemukan otentisitas sistem hukum Indonesia adalah usaha untuk menelusuri jejak kehidupan bangsa Indonesia dan nilai-nilai hukum yang dianut dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan menggali tradisi hukum (legal tradition) yang pernah ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a0