Romli Atmasasmita
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Artikel Kehormatan: Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Romli Atmasasmita
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1893.437 KB)

Abstract

Pencucian uang merupakan jenis tindak pidana baru dalam referensi hukum pidana, keuangan, dan perbankan. Pengaturan terkait tindak pidana pencucian uang di ndonesia telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan peraturan terbaru. Namun demikian, pada undang-undang ini ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan dan asas-asas dalam hukum pidana yang kurang cocok diterapkan. Selain itu juga terdapat tumpang tindih pemberian wewenang institusi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Artikel ini juga akan membahas perbandingan pengaturan tentang pencucian uang di beberapa negara lain.Legal Analysis on Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money LaunderingAbstractMoney laundering is a new type of crime in criminal law, finance law, and banking law. The regulation of money laundering in Indonesia is regulated in a specific law which has been revised for several times. The newest version is Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering. Nonetheless, the approach and elements of criminal law used in this law is not suitable to be applied in money laundering regulation. Instution's overlapping authorities are also found in this regulation. This article also elaborated Comparation of money laundering regulation in other countries. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a1