Aplikasi E-Pilkada adalah aplikasi pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui media elektronik dan biasanya dilakukan secara online, aplikasi ini dibuat karena untuk mempercepat proses pemilihan suara, penghitungan suara dan penghematan biaya pengadaan yang sebelumnya masih menggunakan kertas suara sebagai media pemungutan suara dan cara pengumpulan hasil suara yang berjenjang. Selain itu aplikasi ini juga dapat menarik minat masyarakat agar dapat melakukan pemilihan suara , karena aplikasi ini dapat digunakan dimanapun. Cara pengumpulan data dilakukan dengan cara memasukan daftar data pemilih dan data kandidat yang sudah tercatat di KPU ke database aplikasi yang kemudian akan disimpan dan digunakan untuk melakukan pemilihan kepala daerah.Kata Kunci : Pemilihan Kepala Daerah, E-Pilkada, E-Votting, Web