ABSTRACTThis thesis is studies of the problem Effectiveness Law Enforcement Local Regulation By Civil Service Police Unit In Bengkayang Regency. By the legal and social research method be concluded, that: 1. Implementation Task Force Civil Service Police in Enforcing Regulation Bengkayang area is less effective because it is confined to the enforcement action is non-judicial. This is due to the research carried out not one member Civil Service Police Unit in Bengkayang educated and dianggkat as Acting Civil Servant (investigators). Consequently, the criminal penalties, criminal fines and penal substitute for losses in local legislation can not be enforced effectively. 2. Efforts that can be done to streamline the implementation of the Civil Service Police Unit duties in enforcing regulations Bengkayang area is to educate the Civil Service Police Unit Bengkayang to be appointed as Acting Civil Servant, in compliance with the applicable legislation. If this can be done then the Civil Service Police Unit assigned and appointed as a civil servant investigators (investigators) will be able to take legal action against the non Yuistisial violation of local regulations. Further recommended: 1. Bengkayang to Local Government, should as soon as possible to send members of Civil Service Police Unit Bengkayang for students as investigators by the Board of Education and Training Department of the Interior and the Bureau of Education and Training West Kalimantan Province. 2. Bengkayang Local Government, should also prepare a program budget of education and training members of the Civil Service Police Unit investigators as required in the Regional Budget Bengkayang. 3. Bengkayang Local Government, also can work together with the Municipality and the Municipal Government in West Kalimantan province to jointly submit Parjanya Service Police Unit members to participate in the education and training of investigators in the Bureau of Education and Training Department of the Interior and the Board of Education and Training West Kalimantan Province. 4. Against Civil Service Police Unit members who have received the Graduate Certificate of Education Investigator (STTPP) to immediately proposed to be appointed as investigators to the Minister of Justice and Human Rights.Keywords: Effectiveness, Law Enforcement, Local Regulations, and the Civil Service Police Unit.ABSTRAKTesis ini membahas masalah Efektivitas Penegakan Hukum Peraturan Daerah Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Bengkayang. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa : 1. Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Bengkayang kurang efektif karena hanya terbatas pada tindakan penertiban bersifat non yustisial. Hal tersebut disebabkan sampai penelitian ini dilakukan belum ada satupun anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Bengkayang yang dididik dan dianggkat sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Konsekuensinya, sanksi pidana kurungan, pidana denda dan pidana penganti kerugian yang diatur dalam peraturan daerah belum dapat ditegakkan secara efektif. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong2Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Bengkayang adalah dengan mendidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang untuk diangkat sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ini dapat dilakukan maka Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan dan diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan dapat melakukan tindakan hukum Non Yuistisial terhadap pelanggaran peraturan daerah. Selanjutnya direkomendasikan: 1. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, hendaknya secepat mungkin mengirimkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten BengKayang untuk didik sebagai PPNS oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Barat. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, juga harus menyiapkan anggaran program pendidikan dan pelatihan anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai PPNS sesuai kebutuhan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang. 3. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, juga dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat untuk bersama-sama mengirimkan anggota Satuan Polisi Pamong Parjanya guna mengikuti pendidikan dan pelatihan PPNS di Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Barat. 4. Terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang sudah mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan Penyidik (STTPP) agar segera diusulkan untuk diangkat sebagai PPNS kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.Kata Kunci: Efektivitas, Penegakan Hukum, Peraturan Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja.