M. KHANIF HERMAWAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGELOLAAN ASET DESA DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK (STUDI PENELITIAN TENTANG PELAKSANAAN PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA DI DESA CENANG DANG DESA DUKUHMAJA KECAMATAN SONGGOM KABUPATEN BREBES) M. KHANIF HERMAWAN; Nunik Retno Herawati
Journal of Politic and Government Studies Vol 8, No 01 (2019): Periode Wisuda Januari 2019
Publisher : Journal of Politic and Government Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.426 KB)

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengelolaan aset desa di Desa Cenang dan Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dari persperktif Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Mengetahui proses pengelolaan aset desa yang dilakukan oleh pemerintah desa, serta upaya dalam mengatasi masalah dalam pengelolaan aset desa di Desa Cenang dan Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes.Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan berupa data primer yang berasal dari hasil wawancara mendalam terhadap informan penelitian dan data sekunder berupa arsip dan dokumentasi kegiatan dalam proses pengelolaan aset desa. Teknik pemilihan informan menggunakan purpossive yakni sesuai dengan kriteria yang relevan untuk memperoleh key informan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan kecenderungan belum baik dalam pelaksanaan pengelolaan aset desa di Desa Cenang dan Desa Dukuhmaja, karena masih banyak masalah yang ditemukan dalam beberapa kegiatan pengelolaan aset desa. Dari 14 rangkaian pengelolaan aset desa, hanya 4 kegiatan yang telah sesuai yaitu: Perencanaan, Pengadaan, Pemeliharaan, Pengendalian. Sedangkan terdapat 6 kegiatan yang kurang sesuai antara lain: Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan. Kemudian 4 kegiatan yang tidak sesuai yaitu: Pengamanan, Pelaporan, Penilaian, serta Pengawasan.Rekomendasi yang penulis berikan untuk Pemerintah Desa Cenang dan Dukuhmaja adalah memperbarui format-format dalam pengelolaan aset desa agar sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, mengamankan aset desa dengan mensertifikatkan dan memasang tanda batas untuk aset berupa tanah dan bangunan, lebih disiplin dalam melakukan Pelaporan aset desa, serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa dapat dilaksanakan lebih intensif.