Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ( BPOM RI ) adalah merupakan Lembaga Negara Non Departemen dimana dalam melaksanakan tugasnya di koordinasikan dengan Menteri Kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai Unit Pelayanan Teknis yang berada di tingkat Propinsi yang disebut Balai Pengawas Obat dan Makanan di Propinsi Lampung. Penyidik Balai Besar POM Propinsi Lampung secara jelas mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penjual Obat keras tanpa mimiliki kewenangan yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Penyidik BBPOM dalam penegakan hukum terhadap pelaku penjual obat keras tanpa kewenangan dan faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku penjual obat keras tanpa kewenangan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran penyidik pegawai negeri sipil BBPOM Propinsi Lampung dalam penegakan hukum terhadap pelaku penjual obat keras tanpa kewenangan meliputi peranan normatif, peranan aktual dan peranan ideal. Faktor penghambat dalam penegakan Hukum terhadap penjual obat keras tanpa kewenangan oleh Penyidik BBPOM Propinsi Lampung antara lain faktor penegak hukum yang terbatas, kurangnya kerjasama antara BBPOM Propinsi Lampung dengan Instansi lain. Faktor lain adalah factor Masyarakat sendiri yaitu ketidaktahuan Masyarakat bahwa obat keras harus didapat atau diperoleh dari sumber yang jelas dan resmi.