This Author published in this journals
All Journal Jurisprudence
Jhuanda Fratama Kharismunandar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap Korporasi Jhuanda Fratama Kharismunandar; Eko Soponyono
Jurnal Jurisprudence Vol 10, No 1 (2020): Vol. 10, No. 1, Juni 2020
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v10i1.10526

Abstract

Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menggali sanksi administratif korporasi yang diterapkan saat ini dan merumuskan kebijakan formulasi sanksi teguran (reprimand) oleh hakim terhadap korporasi di masa yang akan datang.Metodologi : Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian doktrinal (yuridis normatif) dengan berbagai pendekatan perundang-undangan (statute approach), konsep (conceptual approach), analitis (analytical approach), perbandingan (comparative approach) dalam membantu pemecahan rumusan masalah  yang beracuan dari literasi dan peraturan perundang-undangan di dalam negeri dan luar negeri.Temuan : Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan sanksi administratif terhadap korporasi selama ini dinilai masih kurang efektif. Sanksi administratif sebagai bentuk pemaksaan oleh pemerintah kepada korporasi yang melakukan pelanggaran. Penerapan sanksi teguran tertulis terdapat banyak kelemahan dalam pelaksaannya sehingga hakim harus memutus dengan sanksi pidana.Kegunaan : Selama ini penerapan sanksi administratif belum optimal khususnya sanksi teguran yang hanya berpusat teguran dari pemerintah sehingga diperlukan teguran dari penegak hukum terutama hakim supaya memberikan efek jera terhadap korporasi diantaranya kerugian materil dan non materil seperti penurunan saham, ketidakpercayaan kerjasama antar pihak korporasi serta masyarakat dan turunnya reputasi korporasi.Kebaruan/Orisinalitas : Penelitian ini memiliki fokus yang mendalam terhadap pembaharuan formulasi sanksi teguran (reprimand) oleh hakim. Sanksi teguran (reprimand) oleh hakim sangat efektif dalam penerapannya, akan banyak korporasi yang dapat dilaporkan dan dikenakan penerapan formulasi sanksi ini berdasarkan kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.