Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa PBNU bersama dengan neven-neven memiliki peranyang besar dalam upaya mencegah radikalisme di Indonesia pada tahun 2018 melalui berbagaiprogram yang telah dilaksanakan. Peranan ini terbagi menjadi 4 (empat), yaitu 1) Pemikiran,dengan cara penguatan prinsip Ahlissunnnah waljamaah an-Nahdliyyah; 2) Administratif, dengancara memberikan berbagai insruksi yang terstruktur dan sistematis dari pusat ke daerah; 3) Gerakan,dengan cara melakukan berbagai kegiatan pelatihan, program-program lembaga, dan kaderisai; dan4) Merespon Keadaan, dengan cara memberi pernyataan sikap, komentar, kritik, dan saran. AdapunFaktor yang menguatkan peran NU dalam mencegah radikalisme adalah nilai-nilai Ahlisunnah WalJamaah, khazanah tradisi Budaya warga Nahdliyyin, peran ulama NU dalam menyampaikanpendamian antara nilai keagamaan dengan kebangsaan, lembaga pendidikan pesantren, sekolahfromal berbasis NU, tasawuf dan thoriqoh, massa dan jejaring NU, dan Akses kepada Pemerintah. Radikalisme agama adalah sebuah fenomena yang menjadi persoalan global, dianggap sebagaipemicu aksi terorisme yang mengganggu keamanan dan kedamaian di mana-mana. Radikalisme agama tidak terjadi hanya pada agama tertentu saja tapi semua agama besar di dunia mengalaminya. Dan dalam konteks keindonesiaan, gerakan radikalisme Agama sangat identikdengan agama Islam sebagai agama mayoritas.. Para oknum ini sering kali memberikanpernyataan kepada publik atau pengikutnya bahwa Islam di Indonesia sedang dijajah, adanyagerakan liberal dan sekularisme, sehingga mereka mencita-citakan terlaksananya syariat Islamdalam kehidupan sosial politik. Dan untuk mencapai cita-cita itu dilakukan tindak-tindakkekerasan yang drastis. Nahdlatul Ulama sebagai organisasi masyarakat berbasis Islam terbesar diIndonesia menjadi salah satu target kelompok radikal ini. Dimana NU menghadapi permusuhandan serangan dari pihak-pihak ini. Gelombang fitnah yang dilakukan secara terorganisir, sistemtisdan meluas ini mengarah kepada semua aspek ke-NU-an. Penelitian ini mengambil fokus kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai salahsatu Civil Society Organization (CSO). Pembahasan pada penelitian ini berusaha mengungkapkanseberapa besar peranan PBNU terhadap upaya mencegah radikalisme di Indonesia pada tahun2018 dan faktor yang menjadi penguat peranan PBNU dalam isu radikalisme ini. Metodepenelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kulitatif deskriptif yang dapatberupa kata-kata, gambar, kutipan-kutipan hasil wawancara mendalam, dan telaah dokumen.