Anindhita Kiky Amrynudin
Jurusan Administrasi Publik

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU SD DI KABUPATEN TEGAL Anindhita Kiky Amrynudin; Sundarso Sundarso; Ari Subowo
Journal of Public Policy and Management Review Volume 3, Nomor 1, Tahun 2014
Publisher : Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.009 KB) | DOI: 10.14710/jppmr.v3i1.4323

Abstract

Kebijakan Sertifikasi Guru mengacu pada Undang-Undang Guru Dosen Nomor 14 tahun 2005 bertujuan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, serta meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuan tersebut dapat tercapai melalui proses implementasi yang efektif yang dapat dilihat dari ketepatan kebijakan , ketepatan pelaksanaan , ketepatan target , ketepatan lingkungan dan ketepatan proses. Proses implementasi kebijakan sertifikasi guru dalam mencapai tujuannya tidak terlepas dari faktor yang mendukung dan menghambat. Berdasarkan teori van Meter dan van Horn faktor yang mendukung dan menghmabat berupa tujuan dan ukuran dasar/Standar kebijakan , Sumber Kebijakan, Komunikasi dan Kegiatan Pelaksanaan, Karakteristik Badan Pelaksana , Kondisi Sosial,Politik dan Ekonomi serta Disposisi Implementor. Berdasarkan hambatan yang ada dalam implementasi kebijakan sertifikasi guru SD di Kabupaten Tegal , penulis memberikan rekomendasi berupa : (1) sosialisasi kembali untuk guru agar bisa memahami tujuan sertifikasi guru sepenuhnya, (2) menambah jumlah staff (3) pemberian tunjangan sertifikasi digabung dengan gaji pokok (4) memberikan contoh format SK mengajar (5) mempertegas sanksi (6) persiapan berkas bagi para guru (7) Promosi yang menarik dari koperasi kepada guru (8) alokasi 2% tunjangan sertifikasi guru untuk meningkatkan sarana dan prasaran belajar mengajar.