Bayu Irawan
Departemen Administrasi Publik

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 BAB VIII TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR TERKAIT DENGAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN BANYUMAS Bayu Irawan; Aufarul Marom
Journal of Public Policy and Management Review Volume 9 Nomer 1 Tahun 2020
Publisher : Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.139 KB) | DOI: 10.14710/jppmr.v9i1.26143

Abstract

Pembangunan merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk mencapai keadaan yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya prinsip otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi-potensi guna mening-katkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi pelayanan pasar menjadi salah satu sumber potensial yang dimanfaatkan daerah untuk menyumbang PAD. Didalam pemanfaatan potensi sudah pada tentu ada masalah dipelaksanaan kebijakan. Masalah kompleks yang terjadi di dalam pelaksanaan kebijakan retribusi pelayanan pasar antara lain : tidak patuhnya pelaksana terhadap aturan, realisasi pendapatan yang masih naik turun (fluktuatif), fasilitas yang masih kurang, dan pengelolaan pasar yang belum optimal. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Bab VIII Ten-tang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Banyumas dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan retribusi pela-yanan pasar di Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode dekskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori untuk menganalisis data menggunakan Teori Im-plementasi Kebijakan Menurut Marilee S. Grindle. Hasil Penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan retribusi pelayanan pasar belum berjalan dengan baik karena pelaksanaan kebijakan retribusi pelayanan pasar masih ada beberapa poin yang belum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 Bab VIII Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Implementasi kebijakan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Banyumas dinilai belum sesuai dengan teori Marilee S. Grindle karena ada beberapa indikator yang masih belum sesuai dengan dilapangan.