Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERPUSTAKAAN SEKOLAH Suatu Keniscayaan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Formal Blasius Sudarsono
ACARYA PUSTAKA Vol 1 No 2 (2015)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/ap.v1i2.10047

Abstract

AbstrakKeberadaan perpustakaan sekolah idealnya menempati posisi sentral dalam lembaga pendidikan. Apakah fungsi perpustakaan sekolah sudah benar dipahami, dihayati, dan dikembangkan oleh pihak terkait dalam proses pembelajaran formal? Apakah masyarakat perpustakaan sekolah di Indonesia juga sudah menyadari adanya IFLA School Library Guidelines edisi ke dua, Juni, 2015? Sudahkah materi tersebut diacu guna mengembangkan perpustakaan sekolah? Ketiadaan persepsi mendasar tentang perpustakaan sekolah menjadikan keberadaan perpustakaan sekolah belum pada posisi ideal. Perkembangan fungsi dan peran perpustakaan sekolah tidak dapat dilepas dari adanya manifesto perpustakaan sekolah: IFLA/UNESCO School Library Manifesto (SLM), yaitu: perpustakaan sekolah memberikan informasi dan ide yang menjadi dasar keberhasilan fungsional dalam masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan dan perpustakaan sekolah membekali murid berupa keterampilan pembelajaran sepanjang hayat serta pengembangan imajinasi, memungkinkan mereka hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Perpustakaan sekolah bertugas menyediakan layanan pembelajaran, buku dan sumber informasi lain sehingga menjadikan seluruh warga masyarakat sekolah menjadi pemikir kritis (critical thinkers) dan pemakai efektif informasi dalam beragam media dan format. Perpustakaan Sekolah harus mempunyai pustakawan profesional. Ini dinyatakan juga dalam manifesto perpustakaan sekolah. Dinyatakan bahwa pustakawan sekolah haruslah professionally staff member yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan Perpustakaan Sekolah. Pengembangan kemampuan profesionalitas berkesinambungan (Continuing Professional Development= CPD) menjadi tanggung jawab pribadi pustakawan sekolah yang harus difasilitasi oleh sekolah (lembaga kerja), asosiasi profesi pustakawan (sekolah), dan lembaga pendidikan pustakawan (sekolah perpustakaan). Manifesto ini juga memberikan arahan untuk melaksanakannya. Kebijakan tertulis atas layanan perpustakaan sekolah  harus dibuat. Kebijakan ini mencakup tujuan dan prioritas layanan sehubungan dengan kurikulum sekolah yang berlaku. Perpustakaan sekolah juga harus diselenggarakan dan dikelola berdasar standar profesional. Layanan harus dapat diakses oleh setiap anggota masyarakat sekolah dan diselenggarakan berdasar konteks masyarakat setempat. Kata kunci: perpustakaan sekolah dan IFLA/UNESCO School Library Manifesto (SLM)
KARIER PUSTAKAWAN DI MASA DEPAN Blasius Sudarsono
BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi Vol. 20 No. 5 (1995): BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi (Desember)
Publisher : Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN Publishing)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Apabila pertanyaan tentang cita-cita diajukan kepada siswa-siswa Sekolah Dasar, dapat diduga bahwa tidak seorangpun dari mereka yang memiliki cita-cita menjadi pustakawan. Mungkin mereka juga belum mengetahui keberadaan perpustakaan dan kegunaannya. Di kalangan para pencari kerja, banyak juga yang belum mengetahui profesi pustakawan. Mereka yang sudah mengetahui juga belum tentu bersedia bekerja di perpustakaan sebagai pustakawan. Bekerja sebagai pustakawan nampaknya masih merupakan pilihan terakhir. Ini menunjukkan bahwa jenis pekerjaan pustakawan belum dikenal masyarakat sebagai suatu profesi. Pustakawan yang saat kini sangat aktif, belum tentu sejak awalnya telah mengenal, memahami, dan menyukai profesi pustakawan. Penulis sendiri merasa pernah "terjebak" dengan pekerjaan ini. Namun setelah bertugas sebagai pustakawan lebih dari 21 tahun, penulis menyatakan bahwa tugas pustakawan merupakan profesi yang sangat strategis.
SATU DASAWARSA MENJELANG KELAHIRAN PDIN Blasius Sudarsono
BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi Vol. 21 No. 1-2 (1996): BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi (Juni)
Publisher : Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN Publishing)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tanggal 1 Juni 1996 PDII-LIPI genap berusia 31 Tahun.
STANDARDISASI BIDANG DOKUMENTASI DAN INFORMASI Blasius Sudarsono
BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi Vol. 28 No. 1 (2004): BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi (Juni)
Publisher : Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN Publishing)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disampaikan pada Pertemuan Pembahasan Perumusan SNI dan Pemberdayaan Panitia Teknik Bidang Perpustakaan Dokumentasi dan Informasi. Jakarta, 4 November 2002.
STANDARDISASI KONSULTAN PERPUSTAKAAN Blasius Sudarsono
BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi Vol. 27 No. 2 (2003): BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi (Agustus)
Publisher : Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN Publishing)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia program pembangunan perpustakaan pasca kemerdekaan dimulai sejak awal 1950-an. Penggunaan konsultan asing menjadi semacam"keharusan" apalagi dengan program yang berasal dari lembaga internasional, seperti Unesco, UNDP, Bank Dunia, Bank Pengembangan Asia, ataupun bantuan bilateral lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pada waktu itu tenaga nasional di bidang perpustakaan masih sangat terbatas. Dapat dikatakan bahwa perpustakaan juga masih merupakan kelangkaan.
DOKUMENTASI, INFORMASI, DAN DEMOKRATISASI Blasius Sudarsono
BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi Vol. 27 No. 1 (2003): BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi (April)
Publisher : Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN Publishing)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Demokratisasi sedang menjadi bahan pembicaraan dan harapan masyarakat saat sekarang. Hak alas kemerdekaan akses informasi juga mengetengah bahkan sudah disusun rancangan undang-undangnya. Apabila undang-undang akses informasi nantinya disetujui, akan menjadi kewajiban pemerintah dan lembaga negara /ainya untuk menyediakan informasi khususnya dengan pelaksanaan tugas mereka. Menyediakan informasi pertanggungjawaban pelaksanaan tugas berarti melakukan dokumentasi dengan benar. Uraian ini membahas kaitan antara dokumentasi, informasi dan demokratisasi. Bagi bangsa yang budaya dokumentasinya belumn dalam, rasanya kita perlu lebih awal mengenalkan kebiasaan mendokumentasikan apa-apa yang berguna sejak usia dini. Selain itu juga memulai penyadaran akan pentingnya memelihara dokumentasi keluarga.