Haris Hidayatulloh
Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (Unipdu) Jombang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGURANGI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG) Haris Hidayatulloh; Mochammad Ashar Muchlis
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 3, No 2 (2018): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah di bawah tangan pada sebagian masyarakat, terutama umat Islam Indonesia sudah cukup banyak dikenal. Terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan kendala yang di hadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembelang dalam mengurangi perkawinan di bawah tangan. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk menghimpun informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta memalui observasi tempat agar bisa mengetahui kejadian secara langsung. Teknis analisis yang digunakan deskriptif analitik yaitu menggambarkan suatu gejala atau fakta apa adanya secara akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KUA dalam mengurangi nikah di bawah tangan adalah melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak buruknya terhadap keluarga, melalui seminar dan pengajian dan melakukan penyuluhan Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin dan wali.Sedangkan kendalanya adalah Kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum di masyarakat tembelang betapa pentingnya pencatatan perkawinan, Terdapat beberapa ulama/ustad yang bersedia menikahkan seorang laki-laki dan perempuan dengan alasan menghindarkan dari perbuatan zina atau aib keluarga tanpa melaporkan ke Kantor Urusan Agama,Rendahnya tingkat pendidikan yang dipelajari masyarakat yang ada di Kecamatan Tembelang
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pamoghi Dalam Resepsi Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso) Haris Hidayatulloh; maisih maisih
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4, No 1 (2019): April
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, pelaksanaan pernikahan terdapat resepsi pernikahan dengan tujuan sebagai bentuk syukuran maupun pengumuman. Resepsi pernikahan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kembang yakni menambahkan adat yang berbeda yaitu pamoghi didalam pelaksanaan resepsi pernikahan. Penyusun  memandang adat tersebut dari tinjauan Hukum Islam, apakah tradisi yang dilakukan masyarakat Desa Kembang bertentangan dengan Hukum Islam atau sudah sesuai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tradisi adat pamoghi dan mengetahui pendapat dari tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta melakukan observasi ke tempat agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Peneliti menggunakan teknis analisis deskriptif analitik yakni menggambarkan suatu gejala atau fakta dengan apa adanya dan akurat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi pamoghi telah turun temurun dilaksanakan di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso bertujuan sebagai simbol kenang-kenangan diawal pernikahan dan diberikan pada waktu resepsi pernikahan, tradisi ini tidak memiliki unsur yang dilarang dalam syariat islam dan tetap diterima di masyrakat sampai saat ini.