Dalam penulisan skripsi ini membahas mengenai masalah Implementasi Instruksi Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik Dan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Unit Pelayanan Publik yang diharapakan mampu untuk meningkatkan mutu kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya penyelenggaraan pelayanan publik dalam perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu segera dilaksanakan. Otonomi daerah juga menuntut perubahan perilaku birokrasi pemerintah yang mencakup kelembagaan, manajemen dan sumber daya manusia untuk menampung dan mengimbangi berbagai perkembangan yang terjadi. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana implementasi Instruksi Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik Dan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Unit Pelayanan Publik, apa kendala yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Publik dalam melaksanakan Penyusunan Standar Pelayanan Publik Dan Indeks Kepuasan Masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta solusi yang digunakan untuk menghadapi kendala tersebut. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, meninjau dan menganalisis permasalahan dari segi Hukum Administrasi Negara berdasarkan kenyataan-kenyataan di lapangan dengan melihat fakta empiris secara objektif. Kemudian seluruh data yang diperoleh dianalisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa implementasi Instruksi Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat realisasinya sudah melaksanakan hampir keseluruhan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), memang berjalan efektif namun masih banyak terdapat kekurangan dalam implementasinya, karena terkait dengan sumber daya manusia (SDM) sebagian belum menguasai. Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh setiap unit pelayan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan memberikan standar pelayanan publik sebagai pedoman unit pelayanan untuk mendapatkan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan memberikan laporan penyusunan indeks kepuasan masyarakat bagi semua unit pelayanan instansi pemerintah baik langsung maupun tidak langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menyikapi fakta-fakta yang terjadi dalam implementasi Instruksi Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Unit Pelayanan Publik, maka penulis memberi saran untuk lebih mengoptimalkan atau mengefektifkan kembali agar ke depannya dapat menciptakan unit pelayanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang baik terhadap masyarakat luas.