Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerimaan pajak daerah Provinsi Lampung pada masa Pandemi Covid-19, menggambarkan jumlah penerimaan pajak daerah Provinsi Lampung sampai dengan Triwulan III yang mengalami penurunan dan tidak mencapai target yang telah di tetapkan untuk Tahun Anggaran 2020.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu berupa studi kasus dan pustaka yang cenderung menggunakan analisis dan menekankan pada kedalaman data yang didapatkan oleh peneliti. Penelitian ini dilakukan karena peneliti ingin mengeksplor fenomena-fenomena, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dengan triangulasi, analisis data bersifat induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. Selain itu peneliti ingin mengeksplor fenomena penerimaan pajak daerah Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2020, yaitu pada masa pandemic Covid-19.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah Provinsi Lampung pada masa Pandemi Covid-19, terdapat 3 (tiga) jenis pajak daerah yang tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Target Triwulan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2020 yang disebabkan oleh berbagai faktor dan yang paling mempengaruhi karena diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan berkurangnya mobilitas masyarakat baik di wilayahnya ataupun untuk keluar daerah dan berpengaruh kepada perekonomian masyarakat, dimana banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.