Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Kejahatan Money Laundering (Pencucian Uang) di Beberapa Negara Dian Andriawan
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1296.8 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i1.312

Abstract

Money laundering adalah suatu cara atau proses untuk mengubah uang “haram” yang sebenarnya dihasilkan dari sumber illegal menjadi seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau “halal”. Delik-delik apa saja yang dapat menjadi penyebab terjadinya money laundering / pencucian uang di beberapa negara? Kapan penyelesaian perkara delik money laundering/pencucian uang dilakukan. Apakah dalam menjatuhkan putusan, hakim yang menangani kasus money laundering/pencucian uang masih harus menunggu putusan hakim lain yang menangani delik yang menjadi penyebab terjadinya money laundering/pencucian uang tersebut? Instansti apa saja yang berwenang menangani kasus money laundering/pencucian uang  di negara-negara tersebut? Di Thailand, praktek penuntutan dilakukan setelah putusan pengadilan atas predicate offence nya. Namun penyidikan dilakukan pada waktu bersamaan atau segera setelah penyidikan predicate office nya, sedangkan di Indonesia terdapat ketentuan dalam pasal 3 atau Pasal 6 yang mengharuskan pembuktian “berasal dari tindak pidana” atau paling tidak “diduga berasal dari tindak pidana”. Lain halnya di Amerika Serikar menggunakan ketentuan Sting Provision Section 1956 (a) (1) yang menggunakan operasi penjebakan dalam pengungkapan pencucian uang. Instansi yang berwenang menangani kasus money laundering di Amerika Serikat adalah FinCEN, di Thailand adalah Office of Anti Money Laundering (AMLO), di Indonesia adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).