Gusti Ayu Tirtawati
Faculty of Law, Trisakti University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aspek Hukum Perkawinan WNI Beda Agama yang DIlangsungkan di Luar Wilayah Indonesia Gusti Ayu Tirtawati; Retna Dwi Savitri
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1271.399 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i3.335

Abstract

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa perkawinan antar agama tidak dapat dilaksanakan. Tetapi, ternyata perkawinan beda agama masih saja terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh Warga Negara Indonesia yang pluralis agamanya. Untuk menghindar berlakunya hukum Indonesia maka para pasangan beda agama tersebut melangsungkan perkawinannya di luar negeri. Perkawinan beda agama secara implisit tidak diatur secara khusus dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun demikian, perkawinan beda agama dilangsungkan di luar negeri tetap harus memenuhi syarat materiil dan syarat formal yang masing-masing diatur dalam Pasal 16 AB dan Pasal 18 AB. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga bagi WNI yang berbeda agama tetap harus tunduk pada UU ini. Lebih lanjut, dalam UU dinyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri harus dicatatkan, namun perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, di dalam Pasal 35 butir a, yang menyatakan bahwa “hal demikian sepanjang pencatatan perkawinan tersebut telah melalui penetapan Pengadilan, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan pada Instansi Pelaksana”, sehingga atas perkawinan tersebut dapat dimungkinkan untuk dicatatkan. Adapun akibat hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri karena penyelundupan hukum tentunya membawa akibat bagi isteri dan anak-anaknya.