A A Miftah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Zakai sebagai hukum Diyani Dan Qadai dan upaya Pembaruan Hukum Islam di Indonesi Miftah, A A
Kontekstualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol 22, No 1 (2007)
Publisher : Kontekstualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research will answer thefollowing problems. The first, what is meant by the diyani and qadai lqw? The second, what arguments are hold to explain zakat as diyani and qadai law? The third. Does the Act of Zakat Number 39 Year I999 indicate zakat as diyani and qadai law? Thefourth what is the zakatforms os diyani and qadai lcw in Indonesia? The fifth, does performing zakat as diyani and adai in Indonesia context have strong yuridical argument? All the problems above hence will be solvedby understanding the diyani and qadai theory as theoritical base to studi zakat. Afterward, the  xamination of the theory will be directed to the zakat concept in Islamic religion. Studying the zakat concept will benefit to be used as a Jramework in studying zakat in the act of zakat number 38 year 1999. The act will widely be analized, not only its content but also its socio-historical context.The analysis toward this act aims at understanding and making sure that zakat as merely diyani and qadai law at once. There are some arguments to say that zakat as diyani and qadai law,from the view of its definition, law base, implementation, similary and dffirence with taxtation, and the position of zakat wealth for muzakki and mustahiq. The act of zakat number 38, 1999 already exisls bul zakat in the act doesnt reflect zakat as diyani and qadai totally. There are some arguments to implement zakat as diyani and qaclai law in Indonesia: historical, philoshopical, sociological, as well as yuridical, aplication of the law, and the
Analisis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Tahun 2020-2022 Lea Indah Lestari; A A Miftah; Bella Arisha
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 8 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.396 KB) | DOI: 10.30651/jms.v8i1.18030

Abstract

 AbstrakPengelolaan APBDes, faktor Pengelolaan APBDes, serta upaya dalam masalah yang pada Pengelolaan APBDes di Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Jenis penelitian; Deskriptif kualitatif, hasil penelitian; instrumen wawancara, observasi dan dokumentasi. Lokasi penelitian di Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Objek penelitian; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sumber penelitian; Primer, sekunder, dan informan penelitian. Adapun teknik pengumpulan data; observasi langsung ke lapangan, melakukan wawancara, dokumentasi setiap kegiatan. Data dianalisis; Mengumpulkan data, merangkum data (Reduksi), lalu menyajikan data agar mudah dipahami, menarik sebuah.Pengelolaan ABD di Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari telah diterapkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran, dari tahap persiapan, tahap pengkajian, Tahap perencanaan alternatif kegiatan (planning), Tahap formulasi rencana aksi (formulation action plan), Tahap implementasi kegiatan (implementation), Tahap evaluasi (evaluation) dan Tahap terminasi (termination). Faktor-faktor yang menghambat Pengelolaan APBDes di Desa tersebut; sulitnya menyatukan Persepsi Terkait Penggunaan Anggaran dan Sistem Pelaporan dan Mekanisme Pencairan dipengaruhi dari kualitas Sumber Daya Manusia. Upaya Pengelolaan APBDes; Menyatukan Persepsi Terkait Penggunaan Anggaran dan Sistem Pelaporan dan Mekanisme Pencairan.Dengan demikian terselesaikanlah faktor penghambat Pengelolaan APBDes di Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.Kata Kunci: APBDes, Anggaran, Desa.