Achmad Mu’in
Universitas Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK PEMEGANG HAK ATAS TANAH EIGENDOM UNTUK MENDAPATKAN HAK SETELAH HABISNYA WAKTU SEBAGAIMANA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1979 TTG POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT Mu’in, Achmad
CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol 4, No 1 (2015): CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
Publisher : University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Penelitian denga judul di atas memperoleh hasil bahwa konversi tanah eks hak barat berakhir sejak tanggal 24 September 1980, akibatnya hak atas tanah tersebut menjadi tanah negara. Selama bidang tanah tidak digunakan oleh negara untuk kepentingan umum pemegang hak dapat langsung mengajukan permohonan hak atas tanah eks hak barat atau pihak yang secara fisik menempati tanah beserta bangunannya. Penguasaan ahli waris atas bangunan yang berdiri di atas tanah negara eks eigendom, berdasarkan ketentuan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 beserta surat keterangan waris. Penolakan pengajuan permohonan hak eks eigendom oleh Kantor Pertanahan dengan alasan tidak adanya buku/kartu eigendom di Kantor Pertanahan, tidak berdasarkan hukum karena buku/kartu eigendom berada di Kantor Pertanahan sebagai bukti satu-satunya dan persyaratan ini juga tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997.