Reza Ramadhana F.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP HARTA BENDA MILIK KESULTANAN SIAK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK KELUARGA RAJA SIAK Reza Ramadhana F.; Maryati Bachtiar; Riska Fitriani
Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2018): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istana Peraduan yang merupakan benda peninggalan bersejarah yang berdiri diatastanah komplek Istana Siak Sri Indrapura tersebut ditempati oleh pihak keluarga raja Siakyang merupakan anak tiri dari Sultan Syarif Kasim II, hal ini menjadi rebutan dan awal pokokpermasalahan yang terjadi antara pihak keluarga Raja Siak dengan pihak pemerintah daerahSiak dalam rangka penguasaan aset bersejarah yang berupa bangunan istana Peraduan. Darilatar belakang diatas maka penulis melakukan penelitian dengan judul” PenyelesaianSengketa Terhadap Harta Benda Milik Kesultanan Siak Antara Pemerintah Daerah DenganKeluarga Raja Siak”Adapun permasalahan yang penulis jadikan dasar dalam penelitian ini adalahbagaimanakah permasalahan kepemilikan harta benda milik Kesultanan Siak antarapemerintah daerah dengan pihak keluarga Raja Siak, dan bagaimana proses penyelesaiansengketa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Siak melalui Pengadilan Negeri Siak,sedangkan tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui permasalahan kepemilikan hartabenda milik Kesultanan Siak antara pemerintah daerah dengan pihak keluarga Raja Siak danuntuk mengetahui proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemerintah daerahmelalui Pengadilan Negeri Siak.Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis atauempiris, karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atautempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalahyang diteliti. Lokasi penelitian ini dilakukan di Komplek Istana Kerajaan Siak. Sumber yangdigunakan, yaitu: data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitianini dengan observasi, wawancara, dan kajian pustaka.Hasil dari penelitian ini adalah pertama Kepemilikan harta Kerajaan Kesultanan Siakmenjadi kepemilikan dari keturunan Sultan Siak II berdasarkan Undang-Undang Nomor 11Taahun 2010 Tentang Cagar Budaya, tepatnya pada bab IV tntang Penguasaan dan pemelikanBenda Cagar Budaya, pada Pasal ini menegaskan bahwa Benda Cagar Budaya dapat dimiliki,kedua Sengketa yang bersumber dari persoalan tanah, baik konflik horizontal maupunvertikal antara masyarakat dengan pihak swasta atau bahkan pemerintah menyangkut tanahtanahperkebunan masih saja terjadi dan tidak kunjung selesai. Masing-masing pihak yangterlibat dalam sengketa sama-sama mengklaim paling berhak atas tanah yang menjadi sumberpersengketaan tersebut. Sedangkan proses melalui pengadilan atau secara litigasi sendiridilakukan karena proses mediasi dengan pihak keluarga Kerajaan Siak tidak menemukan titikterang.Kata Kunci: Sengketa, Harta Benda, Hibah