Muhammad Basri
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembagian Harta Warisan Muslim Tionghoa: Studi Komparatif Yuliana Ira Ekawaty; M. Arfin Hamid; Muhammad Basri
Amanna Gappa VOLUME 28 NOMOR 1, 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/ag.v28i1.9698

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisa implikasi pewarisan berbeda agama dalam masyarakat adat Tionghoa ditinjau dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Penelitian dilakukan di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Muslim Tionghoa beragama Islam tidak dapat mengenyampingkan Hukum Islam dalam pembagian harta warisan. Implikasi dalam perspektif hukum Islam walaupun di dalam masyarakat tidak secara riil dapat dilihat tetapi dikarenakan tidak mengikuti hukum Islam, maka implikasinya adalah sanksi negatif, kesengsaraan, dan dosa dari Allah SWT.
Perlindungan Hukum Debitor dalam Pengalihan Piutang atas Objek Jaminan yang Telah Jatuh Tempo Annisa Fitri; Sabir Alwy; Muhammad Basri
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami perlindungan hukum yang diperoleh oleh debitor dalam pengalihan piutang atas nama. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan karya ilmiah ini adalah Penelitian Normatif, yaitu suatu proses untuk menganalisa aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang menjadi pokok pemasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitor dibedakan atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif merupakan bentuk perlidungan yang di dasarkan pada peraturan sedangkan perlindungan hukum represif merupakan suatu kebijkan yang dapat berupa resktrukturisasi, recondition, dan rescheduling. Bentuk upaya yang dapat ditempuh oleh debitor adalah melalui litigasi dan non litagasi, yang mana dalam hal litigasi pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sedangkan dalam hal non litigasi bisa di tempuh dengan cara mediasi.