This Author published in this journals
All Journal Nady al-Adab
Muhammad Asad Bua
Jurusan Sastra Arab Fakultas Sastra Unhas

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RESEPTIF MASYARAKAT POLEWALI MANDAR TERHADAP BARZANJIY DAN APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT RELIGIUS ISLAMIY Muhammad Asad Bua
Nady Al-Adab : Jurnal Bahasa Arab Vol. 5 No. 2 (2008): Nady al-Adab
Publisher : Hasanuddin University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/jna.v5i2.3867

Abstract

Polewali Mandar adalah salah satu daerah wilayah kabupaten dari Propinsi Sulawesi Barat yang memisahkan diri dari Propinsi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, daerah ini bernama Daerah Kabupaten Polewali Mamasa. Masyarakat dalam daerah Kabupaten Polewali Mandar (selanjutnya disingkat Pol-Man) mendiami lima belas buah daerah wilayah kecamatan, dengan penduduk yang mayoritas penganut Islam dan merupakan masyarakat muslim yang sangat taat melaksanakan ajaran-ajaran yang dianutnya, yakni Agama Islam.Masyarakat dalam wilayah Pol-Man dikaitkan dengan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam yang dianutnya, oleh setiap anggota masyarakat memiliki prinsip kehidupan melaksanakan syari’at Islam (ajaran-ajaran Islam), baik secara individual maupun secara kelompok menurut konsekwensi pelaksanaannya yang bersifat konvensional. Pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dimaksud, bukan hanya karena sifat fanatik (ta’ashshub) terhadap panutan aqidah menurut aliran (tarikat  tashawwuf) atau para guru, tetapi juga berkaitan dengan pengetahuan yang dipelajari oleh kaum terdidik (cendekiawan) dan karena hanya semata-mata mengikuti apa yang dilakukan oleh orang lain yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan keagamaan dalam masyarakat. Dan ironisnya, aqidah dan pelaksnaan syari’at Islam masyarakat serta tata kehidupan keagamaan, akhir-akhir ini menjadi keruh disebabkan oleh lahirnya beberapa aliran yang tak memiliki rujukan yang autentik, antara lain seperti munculnya aliran “shalat bersiul” yang dianjurkan oleh Sumarlin. Meskipun demikian, beruntunglah sejumlah anggota masyarakat karena pemerintah telah melakukan penggerebegkan dan sekaligus larangan penyiaran ajaran yang sesat itu.