Ali Akbar Rafsanzani S
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Hukum Internasional Terhadap Suku Bangsa yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan Ali Akbar Rafsanzani S; Evi Deliana; Ledy Diana
Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2018): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewarganegaraan adalah bentuk identitas yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik (negara). Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan. Dengan demikian, Deklarasi ini mengakui pentingnya kewarganegaraan secara hukum dan praktis untuk pemenuhan hak-hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini bersifat mendasar bagi kehidupan manusia. Pelaksanaan pemberian HAM tersebut harus diberikan tanpa adanya diskriminasi baik berdasarkan agama, ras, warna kulit, pendapat politik, kebangsaan dan pembeda lainnya. Berdasarkan ketentuan di atas, seharusnya setiap orang memiliki kewarganegaraan tanpa terkecuali. Namun nyatanya masih banyak suku bangsa yang tidak memiliki kewarganegaraan, diantaranya Etnis Rohingya di Myanmar dan Etnis Kurdi di Suriah.Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui pengaturan Hukum Internasional terhadap seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan untuk mengetahui implementasi Hukum Internasional terhadap etnis Rohingya di Myanmar dan etnis Kurdi di Suriah.Hukum Internasional telah memberi aturan terhadap seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan diantaranya yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Genewa 1954 Tentang Status Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan dan konvensi Genewa 1961 Tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan. Hukum Internasional telah memberikan pengaturan yang jelas dalam menyelesaikan permasalahan keadaan tanpa kewarganegaraan. Namun etnis Rohingya di Myanmar dan etnis Kurdi di Suriah masih belum menikmati hak berkewarganegaraan. Peran serta pemerintah kedua negara sangat diperlukan dalam menanggulangi hal tersebut.Kata Kunci : Kewarganegaraan, Keadaan Tanpa Kewarganegaraan, Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan.